Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyekapan dengan Penculikan dan Pengeroyokan

badge-check


					Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyekapan dengan Penculikan dan Pengeroyokan Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, memimpin press release terkait pengungkapan kasus penyekapan dengan penculikan dan pengeroyokan yang berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Press Release digelar di lobby utama Mako Polres Metro Bekasi pada Kamis, (30/05/24).

Dalam kasus ini, Unit Jatanras berhasil mengamankan lima tersangka di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Para tersangka berinisial JS, DN, VS, ACS, dan ARS ditangkap di rumah yang berbeda tetapi masih dalam satu kawasan perumahan yang sama.

Kasus bermula dari rasa kesal para pelaku terhadap korban, yang sebelumnya telah banyak dibantu oleh para pelaku dengan memberikan pekerjaan, sarana prasarana, dan bantuan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000. Namun, korban menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.

Kronologi kejadian berlanjut ketika para pelaku mendatangi rumah korban, menculiknya dengan cara memborgol, kemudian membawa korban ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban dianiaya secara beramai-ramai. Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah kontrakan dan kembali dianiaya dengan dipukuli, diinjak, dan ditendang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 8 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kapolres Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bekasi.

Kepala Pers Perwakilan Wilayah Jawa Barat: Haris Pranatha, Hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline