Fakta1.com, Konawe, 3 Juli 2025 — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe, Agusuyono, S.Pd., M.Pd., memimpin langsung apel pagi yang digelar di halaman Kantor Satpol PP, Kamis (3/7/2025), sebagai bentuk kesiapan akhir menjelang pelaksanaan kegiatan penertiban dan pengosongan lahan yang berada di wilayah Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menyelesaikan sengketa agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kawasan seluas 60 hektare di dua desa tersebut telah ditetapkan sebagai area yang perlu ditertibkan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Dalam arahannya di hadapan puluhan personel, Agusuyono menegaskan bahwa tugas ini bukan sekadar operasi teknis, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan tertib administrasi pertanahan dan penegakan aturan.
Saat di wawancara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe, Agusuyono, S.Pd., M.Pd., mengatakan “Hari ini kita menjalankan amanah negara dalam rangka penataan dan perlindungan kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa. Jaga sikap di lapangan, hindari provokasi, dan utamakan komunikasi yang baik. Kita hadir bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan ketertiban dan keadilan,” ujarnya
Sebagai bagian dari skema pengamanan terpadu, personel Satpol PP dibagi dalam 5 regu kecil dengan tugas terperinci di 8 titik lokasi prioritas. Masing-masing regu akan bekerja sama dengan aparat dari unsur TNI, Polri, serta perwakilan dari instansi teknis seperti Dinas Pertanian dan BPN.
Agusuyono menekankan bahwa setiap langkah penertiban telah melalui kajian hukum dan administratif. Pemerintah, ujarnya, tidak bertindak sewenang-wenang.
“Semua tindakan kita hari ini berdasarkan dokumen dan data sah. Pemerintah tidak akan mengambil hak masyarakat, justru kita berusaha mengembalikan hak itu kepada yang benar-benar berhak,” tegasnya.
Penertiban ini juga diwarnai dengan pendekatan humanis dan persuasif, mengingat beberapa warga masih menempati lahan yang masuk dalam zona penertiban. Satpol PP bersama tim gabungan telah melakukan sosialisasi dan dialog sejak beberapa bulan terakhir, dengan harapan masyarakat tidak lagi melakukan perlawanan atau penolakan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada warga untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami minta untuk menempuh jalur hukum. Negara hadir untuk memastikan keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh,” ucap Agusuyono menambahkan.
Apel pagi ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh perwakilan tokoh agama, sebagai bentuk harapan agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar, aman, dan tertib.
Usai apel, seluruh personel bergerak menuju titik lokasi yang telah ditentukan dengan perlengkapan lengkap. Pihak kepolisian dan TNI tampak turut serta dalam barisan, memastikan bahwa pelaksanaan pengosongan dilakukan sesuai dengan standar operasional dan tanpa kekerasan.
Penertiban ini menjadi sorotan publik, mengingat konflik agraria di wilayah Konawe masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah berharap langkah ini menjadi titik awal penyelesaian konflik secara berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak.(*)