
FAKTA1.COM, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panca Lautang, Kabupaten Sidrap terus mengingatkan warga untuk menolak segala bentuk praktik politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan pemilihan yang adil dan bersih, Panwascam menegaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.
Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, pada Kamis, 21 November 2024, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan indikasi politik uang.
- Dini Hari di Bengkulu, Suara Aneh di Jendela Berujung Ketakutan Seorang Perempuan
- Hasbi Syamsu Ali: Konsolidasi dengan Kepala Daerah Tuntas, Saatnya Menyatukan Energi Luwu Raya
- Bupati Sidrap Turun Tangan Atasi Krisis LPG 3 Kg, Pasokan Tambahan Naik 50 Persen Lebih
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ia menjelaskan bahwa politik uang bukanlah rezeki, melainkan dosa yang melanggar hukum.
“Kami berharap masyarakat sadar bahwa politik uang merugikan demokrasi. Ingat, memberi atau menerima dapat dipidana paling singkat 36 bulan atau 3 tahun penjara,” ujar Ilham.
Momen
Ilham juga mengajak warga untuk proaktif dalam mengawasi proses pemilu.
“Bersama kita awasi, cegah, dan tolak segala bentuk politik uang demi mewujudkan pemilihan yang adil dan bersih,” tambahnya.
- Dini Hari di Bengkulu, Suara Aneh di Jendela Berujung Ketakutan Seorang Perempuan
- Hasbi Syamsu Ali: Konsolidasi dengan Kepala Daerah Tuntas, Saatnya Menyatukan Energi Luwu Raya
- Bupati Sidrap Turun Tangan Atasi Krisis LPG 3 Kg, Pasokan Tambahan Naik 50 Persen Lebih
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ajakan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjaga integritas pemilu dan menjauhi praktik-praktik yang mencederai demokrasi.
Panwascam berharap kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai kejujuran. (*)








Tinggalkan Balasan