KONAWE SELATAN, FAKTA1.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani merupakan guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, SH menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan tuntutan atas terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan. Pada hari ini Senin tanggal (11/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutisna menyampaikan, “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.” Keputusan ini diambil setelah serangkaian persidangan maraton yang menghadirkan saksi dan fakta persidangan Guru honorer Supriyani untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Supriyani sebelumnya didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, yang merupakan anak seorang polisi, dengan menggunakan sapu ijuk.
Kemudian JPU membacakan tuntutan nya terhadap terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo yang pada pokok tuntutan yaitu :
Menyatakan menuntut terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtavervolging terhadap terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo sebagai mana didakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Membebaskan terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjo dari dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menyatakan Barang bukti berupa :
Sepasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, Am.Keb dan
1 (satu) buah sapu ijuk merk hidoshi star warna hijau dikembalikan kepada saksi Sanaali, S.Pd.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- dibebankan kepada Negara.
Kasus ini telah menyedot perhatian publik secara nasional, bahkan beberapa pejabat termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan turut diperiksa terkait kasus ini. Beberapa oknum kepolisian dan jaksa di Konawe Selatan menjalani pemeriksaan etik, dan Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan, bahkan dinonaktifkan dari jabatannya.
Sementara Penasihat Hukum Supriyani, Andri Darmawan, optimistis bahwa kliennya dapat terbebas dari tuduhan karena menurutnya bukti yang disajikan JPU kurang kuat. Ia menambahkan bahwa menuntut bebas bukan hal yang terlarang bagi JPU, sesuai aturan Jaksa Agung.
Bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 dengan agenda sidang pembelaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Supriyani, S.pd Binti Sudiharjodari. karena Sidang ini menjadi momen penting bagi Supriyani, yang hadir bersama kuasa hukumnya dan keluarga.