Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

badge-check


					KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja Perbesar

Silakan Bagikan:

MAKASSARFAKTA1.COM – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan sigap merespon kontroversi yang ditimbulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel Prof. Dr. Aminuddin Syam hari ini, Sabtu (10/08/2024).

Dalam pernyataannya, KAHMI Sulsel mengkritik keras khususnya Pasal 103 Ayat (4) pada aturan tersebut yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

Keberadaan pasal tersebut dianggap dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Dikhawatirkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja justru dipahami sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Amin, sapaan karib Aminuddin Syam.

Selain itu, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 98 dalam PP yang sama.

Olehnya, KAHMI mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof Amin.

KAHMI Sulsel berharap agar ke depannya pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Bombardir Israel, Presiden Iran : Sistem Pertahanan Iron Dome Israel Ternyata Lebih Rapuh dari Kaca

4 Oktober 2024 - 01:02 WIB

Etika Global Harus Dibangun Di Atas Fondasi Spiritual

4 Oktober 2024 - 00:34 WIB

Ingin Masyakarat Nilai Kualitas Pemimpinnya, Tim Danny-Azhar Soroti Jadwal Debat Dibatasi

3 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Jacob Ereste :Kecemasan Menjelang Pergantian Kekuasaan Dengan Segenap Harapan Bisa Lebih Baik

3 Oktober 2024 - 08:08 WIB

Berita Tahanan Narkoba Yang Kabur, Ini Pernyataan Kabidhumas Polda Sulsel

3 Oktober 2024 - 06:39 WIB

Trending di Headline