“Hubungan NU dan LDII di Jawa Timur ini sangat harmonis. Kami ingin keharmonisan ini terus terjaga. Jangan sampai ada pihak-pihak luar yang menari-nari di atas ketidaktahuan kita mengenai status hukum lahan yang sebenarnya, lalu mencoba membenturkan kita,” pesannya dengan penuh ketenangan.
Lebih lanjut, KH. Amrodji mengingatkan agar saudara-saudara ormas keagamaan tidak terperdaya oleh taktik licik pihak luar yang mencoba menyeret institusi mulia ke dalam tindakan pendudukan tanah tanpa hak melalui instrumen wakaf di bawah tangan yang cacat hukum. Menurutnya, modus wakaf tanpa alas hak yang sah merupakan bentuk “penyucian” aset bermasalah yang sangat berisiko secara pidana.
“Kami berharap saudara-saudara kita di ormas keagamaan tidak terjerat oleh iming-iming wakaf yang prosedurnya melanggar aturan. Setiap tindakan menduduki lahan secara sepihak memiliki risiko hukum serius, termasuk ancaman Pasal 167, 385, hingga 170 KUHP tentang penyerobotan dan kekerasan secara bersama-sama. Kita harus waspada terhadap upaya penyelundupan hukum ini,” tegas beliau.
KH. Amrodji menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan moral dan bantuan hukum sepenuhnya kepada atas nama pemilik lahan sah bernama Ellok Wahiba dan Fathur Royyan yang merupakan warga LDII. Baginya, mempertahankan objek tanah Tambak Oso adalah perjuangan menjaga amanah umat, karena lahan tersebut dibeli dari hasil iuran dan sumbangan warga dalam pengajian-pengajian LDII selama bertahun-tahun.














