
Informasi ini diperoleh dari salah satu warga Kampung Baru berinisial I yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa pada Jumat malam terjadi penggerebekan oleh sejumlah anggota dari Polres Kediri yang menangkap lima warga Desa Kampung Baru atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.Sabtu, 21 Februari, para tersangka masih ditahan di Polres Pare. Orang tua dari salah satu yang ditangkap mengatakan pihak kepala desa sudah berkoordinasi dengan Polres dan bersedia membantu mengeluarkan tersangka dengan meminta uang Rp30 juta. Pihak keluarga bahkan akan menjual sapi dan kendaraan agar bisa lepas dari jerat hukum,” ungkapnya kepada media ini.
Kepala Desa Kampung Baru, Toirin, saat dikonfirmasi terkait warganya yang ditangkap, membenarkan adanya kejadian tersebut berdasarkan informasi dari kepala dusun. Namun, ia belum bisa menemui awak media untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut karena masih sibuk.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, yang saat itu berada di Madiun, memberikan keterangan melalui Kanitnya, Rustamaji. Ia membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan lima orang di Desa Kampung Baru, yang merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua orang di Desa Kebonrejo. Dengan demikian, total tujuh orang ditangkap terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita alat hisap sabu, dan para tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selanjutnya, ketujuh tersangka telah dilimpahkan ke Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih.
Sementara itu, pihak Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang dipimpin oleh Agian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengurus karena belum mengetahui adanya permasalahan tersebut.










Tinggalkan Balasan