Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7668 Lihat semua

KENDARI, FAKTA1.COM— Penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski penggeledahan telah dilakukan beberapa waktu lalu, pemeriksaan terhadap tersangka belum juga terlaksana.

Penggeledahan di rumah dan kantor Anton Timbang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Kamis, 23 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah menitipkan sebagian barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Barang bukti tersebut berupa dua unit ekskavator tipe PC 200, satu unit ekskavator tipe PC 300, serta empat unit dump truck yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Namun, proses hukum belum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kejaksaan belum dapat menerima perkara secara utuh karena berkas dan barang bukti dinilai belum lengkap. Penyidik diketahui belum menyerahkan sejumlah aset penting lainnya, termasuk dua unit kapal tongkang, yakni TB Bukit Emas 1601 dan BG Bukit Emas 300, yang diduga digunakan untuk pengangkutan ore nikel ilegal.

Situasi ini memicu sorotan dari Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe, Sumantri, ST, yang mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Menurutnya, hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan terkait langkah lanjutan, meskipun status tersangka telah ditetapkan sejak laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 dan sedikitnya 27 saksi telah diperiksa.

.katasulsel-trending-unique{ background: linear-gradient(135deg, #1e90ff 0%, #ff7f50 100%); padding:20px; margin:30px 0; border-radius:12px; color:#fff; font-family:Arial, sans-serif; } .katasulsel-trending-unique-title{ font-weight:700; font-size:18px; margin-bottom:16px; text-transform:uppercase; text-align:center; letter-spacing:1px; } .katasulsel-trending-unique-item{ display:flex; align-items:center; margin-bottom:12px; transition: transform 0.2s; background: rgba(255,255,255,0.1); padding:8px; border-radius:8px; } .katasulsel-trending-unique-item:hover{ transform: translateX(4px); background: rgba(255,255,255,0.2); } .katasulsel-trending-unique-item img{ width:80px; height:55px; object-fit:cover; border-radius:6px; margin-right:12px; flex-shrink:0; } .katasulsel-trending-unique-item div{flex:1; min-width:0;} .katasulsel-trending-unique-item a{ color:#fff; font-weight:600; text-decoration:none; } .katasulsel-trending-unique-item a:hover{text-decoration:underline;} .katasulsel-trending-unique-meta{ font-size:11px; color:#eee; margin-top:2px; } @media screen and (max-width:768px){ .katasulsel-trending-unique-item{ flex-direction:row; } .katasulsel-trending-unique-item img{ width:60px; height:40px; margin-right:10px; } .katasulsel-trending-unique-title{font-size:16px;margin-bottom:12px;} }

class="wp-block-paragraph">“Jika hukum benar-benar menjadi panglima tertinggi sebagaimana amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, maka kepastian hukum harus menjadi prioritas. Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan stagnan,” ujar Sumantri, Minggu (2/8/2026).

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama ketika perkara menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan melibatkan pihak berpengaruh.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya masyarakat kecil yang cepat diproses karena tidak memiliki kekuatan, sementara kasus yang melibatkan pihak berpengaruh justru berjalan lambat tanpa kejelasan,” tegasnya.

Sumantri juga menegaskan bahwa LIRA Konawe akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan konsisten. Publik berhak memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan utama hukum,” katanya.

Di tengah belum jelasnya perkembangan penyidikan, Anton Timbang justru masih terlihat aktif di ruang publik. Ia menghadiri pertemuan pengurus Kadin se-Indonesia bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, pada 31 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, ia mendampingi Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, bersama ratusan pengurus dari berbagai provinsi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya mengenai alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka.

Hingga kini, arah penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.