banner 728x90

Kaswara Endus “Backdate” Penerbitan IUP Siluman PT. MUS, Oknum Bupati Diduga Terlibat

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Kendari, 22 Mei 2025 – Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia, sebuah dugaan serius kembali mencuat dari wilayah Sulawesi Tenggara. Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara – Jakarta (Kaswara), Mengendus adanya Skandal Dugaan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Mushar Utama Sultra (MUS) terindikasi menyimpang dari prosedur hukum yang semestinya.

Dokumen izin yang seharusnya melalui proses ketat dan transparan justru menunjukkan dugaan manipulasi tanggal penerbitan (backdate), yang mengindikasikan bahwa ada upaya untuk “menyulap” dokumen agar terlihat sah secara administratif

Irfan presidium Kaswara, dalam keterangannya persnya kepada awak media menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam dokumen IUP yang diterbitkan kepada perusahaan tersebut. Ia menilai bahwa izin tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan diduga kuat dikeluarkan untuk melegitimasi aktivitas pertambangan yang sudah berlangsung sebelumnya.

“Data yang kami temukan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa IUP tersebut dibuat dengan tanggal mundur. Ini mengarah pada dugaan pelanggaran serius melibatkan sejumlah pejabat daerah dalam skandal proses penerbitan IUP Siluman ini,” ujar Irfan

Lebih lanjut irfan menjelaskan, kasus ini bukan sekadar polemik dokumen dugaan ini mencerminkan adanya potensi pelanggaran hukum yang sangat serius — baik dari sisi administratif, perdata, maupun pidana.

“Dalam konteks hukum, backdate bukanlah kesalahan prosedural biasa, melainkan indikasi adanya pemalsuan dan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat menjerat banyak pihak, termasuk oknum pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut.” Pungkasnya

Menurut irvan Pelanggaran Hukum yang Terjadi, Melanggar PP No. 96 Tahun 2021
Berdasarkan regulasi tersebut, penerbitan IUP hanya sah dilakukan setelah proses permohonan, evaluasi teknis, dan penetapan WIUP dilalui secara berurutan dan transparan. Dugaan bahwa PT. Mushar Utama Sultra telah menerima IUP sebelum tahapan ini selesai menandakan cacat prosedur yang bisa berimplikasi pada pembatalan izin dan sanksi administratif.

Melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 UU ini menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yang didasarkan pada informasi yang tidak sah atau menyesatkan adalah bentuk maladministrasi berat. Dokumen dengan tanggal yang dimundurkan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas.

Berpotensi Melanggar KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen Negara
Jika unsur pemalsuan terbukti, maka pelakunya dapat dijerat pidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pemalsuan dokumen dalam ranah izin pertambangan berimplikasi luas terhadap legalitas seluruh aktivitas perusahaan.

Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Izin (UU Tipikor Pasal 3)
Bila terbukti adanya pejabat publik yang dengan sengaja memanipulasi atau memuluskan izin melalui cara tidak sah, maka ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Irvan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak, mengingat potensi pelanggaran yang sangat serius dan dampak sosial-lingkungan yang bisa ditimbulkan oleh proses penerbitan IUP yang tidak prosedural. Pihaknya secara tegas meminta Kementerian ESDM RI, Kejaksaan agung, Bareskrim Polri, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka penyelidikan terhadap kasus ini karena diduga menyeret sejumlah pejabat daerah, bahkan salah seorang Oknum Bupati didaratan Bumi Konawe

“Tabir kasus ini harus berani dikuak tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat dalam manipulasi IUP PT. MUS ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum — baik di level perusahaan, maupun di jajaran pemberi izin. Bahkan ada salah seorang Bupati didaratan Bumi Konawe yang turut terlibat dalam Skandal Penerbitan IUP Siluman PT. MUS”, Tegasnya

Pihaknya mengecam, apabila hukum tunduk pada praktik backdate, maka negara sedang menyaksikan kemunduran besar dalam penegakan hukum dan tata kelola sektor ekstraktif. Sudah cukup banyak kasus-kasus serupa yang dibiarkan berlarut dan hanya menciptakan ruang untuk korupsi dan ketimpangan. Kali ini, publik menuntut penanganan yang serius dan tuntas.

“Dalam skandal ini penerbitan IUP Siluman PT. MUS, ini merupakan pertaruhan integritas, harga diri dan maruah lembaga hukum. Kami pastikan akan mempresure persoalan ini sampai tuntas”. Tutupnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *