FAKTA1.COM, Sidenreng Rappang – Pada hari Selasa, 8 Juli 2024, pukul 08.30 WITA, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tersangka yang diamankan berinisial F diduga melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik yakni menyebarkan video pornografi anak.
Sebelumnya, tersangka F ditangkap oleh pihak Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena memperjualbelikan konten pornografi anak di bawah umur. Pelaku menyebarluaskan konten tersebut melalui media digital seperti Twitter untuk melakukan promosi saluran dan Telegram sebagai platform saluran penyebaran video.
Modus pelaku adalah menyediakan “Paket Khusus” konten pornografi sesuai dengan konten didalamnya untuk menarik pembeli.
Pelaku mengakui memiliki saluran Telegram dengan ratusan anggota dan diperkirakan meraup keuntungan antara Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari aktivitas menyebarluaskan konten ilegalnya.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik (Tahap II) untuk kemudian diproses lebih lanjut yakni proses persidangan. Adapun tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Klas IIB Sidrap.
Tersangka F disangka melanggar ketentuan Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Muslimin Lagalung, S.H., selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, mengonfirmasi penerimaan tahap 2 ini.
“Betul, pada hari Selasa, 8 Juli 2024 telah dilaksanakan tahap 2 dari penyidik Mabes Polri dengan tersangka atas nama F. Kami akan memastikan proses penuntutan terhadap tersangka F dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, secara transparan, dan akuntabel,” ujarnya.