Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6541 Lihat semua

ENREKANG, FAKTA1.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ke-79 dengan melaksanakan upacara dan syukuran yang berlangsung khidmat di Kantor Kejari Enrekang, Jalan Pancaitana Bunga’ Walie, Kelurahan Galonta Batili, Enrekang, pada Senin (02/9/2024). Perayaan ini menjadi momen refleksi bagi jajaran Kejari dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama di wilayah Kabupaten Enrekang.

Dalam rangkaian peringatan tersebut, hadir seluruh pejabat dan staf Kejari Enrekang serta perwakilan dari instansi terkait. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, dalam sambutannya, menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk terus berupaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “HUT Kejaksaan ini bukan hanya perayaan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat akan tanggung jawab besar yang kita emban dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kajari Enrekang.

Di momen tersebut, Kejari Enrekang menerima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi yang melibatkan Syamsul Bahri sebagai terdakwa. Syamsul Bahri, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah, dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 22 Maret 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyerah dan mengajukan Kasasi

ke Mahkamah Agung.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik, mengingat dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam program pengadaan bibit kopi, yang seharusnya menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Enrekang. Meski vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Makassar sempat mengejutkan, JPU tetap berkeyakinan bahwa ada unsur kesalahan dalam pelaksanaan program tersebut sehingga memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat Kasasi.

Dalam sambutannya, Kajari Enrekang mengungkapkan bahwa Putusan Kasasi ini akan dipelajari secara mendalam oleh tim Kejaksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kita akan terus mengawal proses hukum ini dengan cermat. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Syukuran yang digelar setelah upacara berlangsung dengan suasana kebersamaan, menjadi penutup rangkaian kegiatan HUT Kejaksaan ke-79 di Enrekang. Para undangan yang hadir tampak berinteraksi hangat satu sama lain, mencerminkan kekompakan dan semangat kolektif dalam menjaga integritas hukum di Kabupaten Enrekang. Yudi Emas

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.