FAKTA1.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026). Eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan lengkap putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar, serta dukungan intelijen Kejati Sulsel, menjemput Mira Hayati di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar dan disaksikan aparat lingkungan setempat.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Produk tersebut dipasarkan melalui brand MH Cosmetic yang sempat dikenal luas di pasaran.

Perjalanan perkara ini terbilang panjang. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan pidana dua tahun penjara dan denda.

Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung menjalani masa hukuman.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melaksanakan eksekusi begitu putusan inkracht diterima.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal yang masih nekat mengedarkan produk berbahaya demi keuntungan pribadi. Kejati Sulsel memastikan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kesehatan masyarakat. (Fs)