SULTRA, FAKTA1.COM— Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto, SH. M.Hum bertindak sebagai inspektur upacara dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-79 Tahun 2024.
Upacara tersebut di ikuti oleh Ketua IAD Wilayah Sulawesi Tenggara Ny. Eko Hendro Dewanto beserta pengurus dan anggota, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Anang Supriatna, SH. MH, Para Asisten, Kajari Kendari dan jajaran, Kabag TU, Koordinator dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari.
Jaksa Agung Republik Indonesia dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyampaikan tepat pada hari ini, 79 (tujuh puluh sembilan) tahun
yang lalu. Saat Negara Indonesia baru 15 (lima belas) hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kita cintai ini dilahirkan.
Dilantiknya Meester de Rechten Gatot
Taroenamihardja, sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan Kabinet Presidensial pertama di Indonesia, menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam mempertahankan
kedaulatan hukum Indonesia.
Saat ini Kejaksaan telah genap berusia 79 (tujuh puluh sembilan) tahun. Meski demikian upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan baru pertama kali kita selenggarakan, paska diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir
Kejaksaan RI.
Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para Ahli Sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda.
Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya,
mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan perlu ditentukan? Selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi, diantaranya :
Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal
kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya Peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak
masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa.
Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.
Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir ditengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA
sebagai Hari Lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu.
Berbeda dari hari lahir, HBA mulai kita peringati sejak tanggal 22 Juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi
perubahan mendasar pada struktur kelembagaan kejaksaan.
Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu Departemen Kejaksaan
menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen
Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam
Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus
1960.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini,
mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai
Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan
Advocaat Generaal”.
Tema besar ini mencerminkan
komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan
peran sebagai Advocaat Generaal.
Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama
Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
Kedaulatan Penuntutan merupakan prinsip fundamental
dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana
Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk
melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti
hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali
perkara dan perwujudan single prosecution system.
Sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk
menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin
kepastian hukum, serta mencegah terjadinya
penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang
pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan
masyarakat.
Sebagai insan Kejaksaan
yang menerapkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, kita
memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri
di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan
penuntutan di negara ini sekaligus simbol kedaulatan
penuntutan, tentunya tidak boleh ada kekuatan lain yang
dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum
yang kita jalankan. Setiap tindakan yang dilakukan
haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga
independensi Kejaksaan.
Sepanjang perjalanan waktu yang telah dilalui,
Kejaksaan Republik Indonesia telah membuktikan diri
sebagai lembaga yang dinamis dan terus
bertransformasi menghadirkan keadilan yang humanis
kepada masyarakat.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Kejaksaan
Republik Indonesia telah menunjukkan sejumlah capaian
signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai lembaga penegak hukum. Pencapaian ini
mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang
menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak
hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
Sebagai salah satu dalam pilar penegakan hukum,
Kejaksaan menjadi harapan masyarakat dalam
mewujudkan keadilan, oleh karenanya dalam menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita
akan menemui banyak sekali tekanan, hambatan,
maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada
prinsip integritas, profesionalisme, dan kejujuran.
Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip ini,
maka kita dapat menjaga martabat diri dan marwah
institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan
kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan
kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling
dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati
kepercayaan masyarakat.
Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai
membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan
masih sangat banyak.
Jaksa Agung RI
mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat
hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik, terus berinovasi dan mengembangkan diri.
Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai
kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap
tindakan.
Jaksa Agung RI
menekankan pentingnya semangat jiwa korsa dalam
menjalankan tugas. Kejaksaan adalah satu dan tidak
terpisahkan, een en ondeelbaar.
Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga
kesatuan kebijakan penuntutan. Tidak ada keberhasilan
yang dapat kita capai secara individual, keberhasilan
Kejaksaan adalah hasil kerja keras kolektif dari seluruh
insan Adhyaksa.
Oleh karena itu, mari kita terus perkuat soliditas dan
kerja sama, saling mendukung dan membimbing satu sama lain dalam menjalankan tugas.
Kepada para Adhyaksa Muda Jaksa Agung RI berpesan
jadikan Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai momentum
untuk memperkuat komitmen dan semangat pengabdian. Bangun kualitas diri dengan mental, akhlak, adab,
dan moral yang baik dalam mengemban tugas-tugas ke
depan.
Belajarlah dari para senior, teladani integritas
mereka, dan teruslah berkembang menjadi Adhyaksa
yang tangguh. Ke depan, tongkat estafet penegakan
hukum akan berada di tangan kalian. Oleh karena itu,
persiapkan diri sebaik mungkin, kembangkan wawasan,
dan jangan pernah berhenti belajar.
Sebelum menutup amanatnya Jaksa Agung RI
mengajak semua insan adhyaksa untuk menjadikan peringatan Hari
Lahir Kejaksaan ini sebagai titik tolak untuk memperbarui
semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah benteng terakhir keadilan, kita adalah pengawal kedaulatan hukum. (dodypenkum)
KASI PENKUM
Tinggalkan Balasan