Fakta1.com, Jakarta— Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) Kembali Menggelar Aksi Unjuk rasa di depan kantor kementerian ESDM, Jakarta pusat pada senin siang, 2 Juni 2025.
Dalam aksinya, massa membakar ban bekas dan sempat bersitegang dengan petugas keamanan.
Mereka menyuarakan sejumlah Tuntutan diantaranya Evaluasi dan Cabut Izin tambang nikel PT.Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) anak Perusahaan PT.Merdeka Battery Mineral Tbk, yang beroperasi di Kec. Routa, Kab.konawe, Sulawesi Tenggara.
Mahasiswa menuntut agar Menteri bahlil Lahadalia segera mengevaluasi secara total Tambang nikel PT. SCM, Desakan ini muncul akibat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT. SCM yang dinilai telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan termasuk terganggunya aliran Sungai yang membawa bencana banjir di beberapa wilayah Kabupaten Konawe dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penanggung Jawab Aksi Eghy seftian mengatakan, “PT. SCM diduga telah menyebabkan kerusakan ekologis serius, yang berdampak pada banjir dan kerusakan lingkungan hidup yang mengancam keberlangsungan masyarakat lokal.
“Tentu hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan pemegang izin untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan,”ungkapnya.
Selain itu, ia menuding perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat lingkar tambang di routa secara sepihak, tanpa musyawarah atau ganti rugi.
Eks Ketua umum HIMA SULTRA-Jakarta ini menilai tindakan PT.SCM tersebut tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Minerba, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan dilakukan dengan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, “jelasnya.
“Kini Sudah saatnya Menteri ESDM mencabut izin PT. SCM dan memastikan tidak ada lagi perusahaan tambang yang beroperasi dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan menindas masyarakat,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kordinator Aksi Muhammad Rahim menyoroti terkait Realisasi janji Pembangunan Smelter PT.SCM, ia menduga bahwa pembangunan Smelter hanyalah modus Atau akal-akalan Perusahaan Agar mendapatkan Kuota RKAB yang melimpah dari pemerintah, sebagaimana di ketahui bahwa Kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT.SCM terlampau fantastis yakni 19 juta metrik Ton.
Oleh karenanya mereka mendesak pemerintah pusat segera meninjau ulang
pemberian kuota RKAB terhadap PT.SCM yang terkesan Ambisius dan tidak masuk akal.
Eghy melanjutkan bahwa “Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal. Jika tidak ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM, maka kami akan aktifkan kontrol sosial melalui aksi-aksi massa yang lebih besar dan terus memberi tekanan perlawanan di tiap lembaga kementerian yang memiliki otoritas.”ungkapnya
PERANTARA menegaskan bahwa aksi ini bukanlah akhir dari perjuangan, tapi melainkan awal dari gelombang protes yang lebih besar apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas
“Save Tanah Routa, setop korbankan Rakyat dengan modus investasi tambang yang membuat ruang hidup rakyat terganggu. Kita tidak anti pada innvestasi, hanya saja jika investasi datang dengan menyerobot tanah adat dengan cara barbar tentu kita akan melawan, ” tutupnya.