
Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Harus Nyata Dapat Dinikmati Oleh Seluruh Warga Bangsa
Harapan terhadap pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dikomando Presiden Prabowo Subianto untuk kembali kepada tuntunan UUD 1945 dengan mewujudkan realisasi pasal 31 ayat (1) bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan gotong royong, ayat (2) menegaskan bahwa negara berwenang untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan ayat (4) menegaskan bahwa kepentingan individu diwakili oleh kepentingan masyarakat, sangat diharap dapat diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secepat mungkin, sehingga kesejahteraan rakyat dapat membaik,
Pengertian bahwa negara berwenang untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak — terutama seperti yang terjadi di perkotaan di Indonesia adalah air dan listrik yang harus sepenuhnya dikelola oleh negara dengan beban yang ringan dengan subsidi yang diberikan oleh negara, sehingga beban ekonomi rakyat dapat berkurang. Sebab hanya dengan cara itu tingkat kemiskinan rakyat yang masih banyak jumlahnya dapat ditekan agar dapat ikut menikmati kesejahteraan, meski masih dalam takaran yang minimal.
- AJB dan Kominfotik Jakut Bangun Sinergi Demi Pers Profesional
- Wajo Tak Menunggu, Bupati Andi Rosman “Ketuk Pintu” Mentan Bawa Misi Besar Lumbung Pangan
- Berawal dari Instagram, Berakhir di Kasus Berat: Polda Sulsel Bongkar Jejak “Jerat Digital” Kekerasan Seksual di Makassar
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Bersambung Kehalaman








Tinggalkan Balasan