
Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6910 • Lihat semua
Agaknya, hitungan terhadap kebocoran sumber pendapatan negara dari pengolah tambang di Indonesia yang cukup dominan dikakukan oleh pihak swasta — bahkan perusahaan asing — boleh jadi realistis bisa memberi gaji buta terhadap seluruh rakyat Indonesia Rp 20 juta setiap bulan bila dikelola dengan baik dan benar seperti amanat UUD 1945 tidak diberikan kekuasaan pengelolaannya kepada pihak swasta dan perusahaan asing yang lebih mengutamakan keuntungan bagi dirinya sendiri. Sebab praktik dari pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang diamandemen
TRENDING
Baca Halaman
Halaman






Tinggalkan Balasan