Agaknya, hitungan terhadap kebocoran sumber pendapatan negara dari pengolah tambang di Indonesia yang cukup dominan dikakukan oleh pihak swasta — bahkan perusahaan asing — boleh jadi realistis bisa memberi gaji buta terhadap seluruh rakyat Indonesia Rp 20 juta setiap bulan bila dikelola dengan baik dan benar seperti amanat UUD 1945 tidak diberikan kekuasaan pengelolaannya kepada pihak swasta dan perusahaan asing yang lebih mengutamakan keuntungan bagi dirinya sendiri. Sebab praktik dari pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang diamandemen itu pun menegaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia harus berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan gotong royong. Seperti yang tegas dinyatakan pada pasal 31 ayat (3) dari UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Halaman