JAKARTA, FAKTA1.COM — Irsan Aprianto Ridham: Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta, Berdasarkan Data dan Informasi (Chat) Yang Tercantum Atas Nama “RB” Dengan Sengaja Mengatakan Bahwa Eks Pj Bupati Konawe Tidak Becus Atau Bahkan Tidak Pantas Dalam Menduduki Sebuah Jabatan, Dengan Demikian Jelas Bahwa (RB) Telah Melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan Yang Merugikan Orang Lain, Fitnah/Pencemaran Nama Baik.
Bukan Hanya Itu Saja Oknum Inisial (RB) Juga Melakukan Hal Yang Serupa Dalam Sebuah Cht Terhadap Salah Satu Mahasiswa Sekaligus Aktivis Asal Konawe (IR) Bahwasan-Nya IR Ini Telah Melakukan Tindakan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik Terhadapnya Tetapi Faktanya Tidak Seperti Itu Malah Justru Sebaliknya Dan Terkait Tindak Pidana Pemerasan Itupun Tidak Benar Adanya, IMIK – JAKARTA Mengecam Keras Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara. .
Dimana Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara Telah Mencederai Dari Pada Subtansi Hukum Dan Telah Melanggar Undang-Undang Pasal 27 ayat 3 UU ITE Menyebut Melarang Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik”. Tuturnya.
Pasal 310 Ayat 1 “Kemudian Itu mengakibatkan Rusaknya nama Baik Dari Orang Tersebut, Maka Pelaku Dapat Terancam Hukuman Pidana. Menurut Pasal 310 ayat 1 KUHP Pelaku Oelanggaran Jenis Ini Dapat Terancam Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 4,5 juta, Pada dasarnya, Pencemaran Nama Baik Dalam UU 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU ITE Adalah Delik Aduan Absolut.
Dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP Merupakan Undang-Undang Yang Mengatur Pasal Mengenai Fitnah. Fitnah Merupakan Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Berpotensi Merugikan Bagi Orang Lain.
Selain itu, Fitnah Juga Dapat Membuat Nama Baik Orang Lain Menjadi Tercoreng. Sanksi Tegas Mengenai Tindakan Fitnah Baik Yang Terjadi Secara Langsung Wtaupun Melalui Tulisan Adalah Pidana Penjara
“. Tutupnya.
Tuntutan :
- MENDESAK KEMENDAGRI UNTUK SEGERA MENCOPOT KADISKOMINFO SULTRA TERKAIT TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP EKS PJ. BUPATI KONAWE (HARMIN RAMBA) DAN MAHASISWA ASAL KONAWE (IR).
- MENDESAK BAPAK TITO KARNAVIAN UNTUK SEGERA MENGAMBIL LANGKAH TEGAS TERKAIT KASUS KADISKOMINFO SULTRA KARENA PERBUATAN TERSEBUT SANGAT TIDAK MENCERMINKAN SOSOK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN).