Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Kewajiban Hukum, KPU Sidrap Ingatkan Anggota DPRD Soal LHKPN

badge-check


					Kewajiban Hukum, KPU Sidrap Ingatkan Anggota DPRD Soal LHKPN Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap memberi warning kepada 35 anggota DPRD Sidrap terpilih hasil Pemilu 2024.
Peringatan ini terkait dengan kewajiban untuk menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan mereka.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nursin., SH, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 Tahun 2024, para anggota DPRD terpilih harus menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“KPU tidak akan mengusulkan nama-nama mereka ke Gubernur melalui Bupati untuk dilantik jika persyaratan ini tidak dipenuhi,” tegas Nursin, Sabtu, 15 Juni 2024.

Nursin menambahkan, prosedur ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan di DPRD Sidrap.

Meskipun proses pelantikan bukan menjadi wewenangnya, akan tetapi KPU tetap bertanggung jawab dalam memastikan tahapan awal terkait persyaratan calon terpilih.

Hingga saat ini, beberapa anggota DPRD Sidrap terpilih sudah memenuhi kewajiban mereka dengan menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU. Hal ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

Nursin menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. “Kami berharap para anggota DPRD terpilih dapat mematuhi jadwal yang telah ditentukan untuk kelancaran proses pelantikan nanti,” pungkas Nursin.

Proses penyampaian tanda terima LHKPN ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan integritas dan kredibilitas dari anggota DPRD Sidrap yang baru terpilih dalam mengemban amanah rakyat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Monitoring di Lapas Banjarmasin

12 September 2024 - 22:10 WIB

JAM-PIDMIL Jadi Narasumber Focus Group Discussion Kejati Kalsel dengan Tema Sinkronisasi Penanganan Perkara Koneksitas

12 September 2024 - 22:05 WIB

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Rayakan HUT ke-69 mulai donor darah hingga bagikan air bersih

12 September 2024 - 13:39 WIB

Trending di Headline