banner 728x90

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sultra Bersatu Desak Gubernur Segera Usulkan Pencopotan Kepala BNN Kolaka

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

JAKARTA, FAKTA1.COM – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu (KPMSB), yang dipimpin oleh Ketua Koordinator Pusat Muhammad Rahim, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mengusulkan pencopotan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka ke BNN Pusat. Desakan ini muncul seiring dengan dugaan keterlibatan kepala BNN Kolaka dalam pelepasan tiga tersangka pengedar narkoba yang telah diamankan dalam operasi gabungan BNN Kolaka dan Kodim 1412 Kolaka pada 11 Maret 2025.

Desakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010, yang mengatur tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), di mana memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengusulkan pencopotan kepala BNN kabupaten apabila ada alasan yang sah, baik terkait kinerja maupun pelanggaran hukum.

Rahim mengungkapkan bahwa pencopotan Kepala BNN Kolaka sangat penting, mengingat peristiwa pelepasan tersangka HS, SD, dan FH yang diduga merupakan bandar narkoba. Pelepasan ini, menurut Rahim, merupakan tindakan yang sangat merugikan upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut dan memberikan ruang bagi para bandar untuk terus beroperasi tanpa takut hukum.

“Tindakan pelepasan bandar narkoba yang kami duga dilakukan oleh Kepala BNN Kolaka sungguh mencederai upaya pemberantasan narkotika di daerah ini. Hal ini mengancam masa depan generasi muda dan membuka ruang bagi para bandar untuk terus beroperasi,” ujar Rahim dengan nada tegas.

Ia menilai bahwa peristiwa ini sangat bertentangan dengan kebijakan nasional yang terus gencar dalam memerangi peredaran narkoba. Rahim juga menekankan bahwa pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru terlibat dalam tindakan yang sangat merugikan perjuangan tersebut.

Hingga saat ini, Kepala BNN Kolaka belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait isu yang berkembang. Bahkan, kabar yang beredar menyebutkan bahwa Kepala BNN Kolaka tersebut meninggalkan kota setelah dugaan ini mencuat di media. “Jika benar beliau menghindar, ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pelanggaran serius dalam kasus ini,” tambah Rahim.

Rahim juga mengingatkan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangeruka, yang memiliki visi untuk menjadikan Sulawesi Tenggara bebas dari narkoba, langkah tegas dan cepat harus segera diambil untuk menghindari dampak lebih lanjut dari kasus ini. Ia menekankan bahwa tindakan tegas tersebut akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap pejabat atau siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, terutama dalam perkara yang sangat fatal seperti ini.

“Gubernur harus menunjukkan ketegasan dalam menindak pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam kasus yang sangat fatal seperti ini,” tegas Rahim.

KPMSB juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar Kepala BNN Kolaka segera dicopot dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka berjanji tidak akan tinggal diam hingga kasus ini mendapat perhatian yang layak dan diproses dengan transparan dan profesional.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus diusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh dikompromikan,” tutup Rahim dengan penuh semangat.

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius ini, KPMSB meminta Gubernur Sulawesi Tenggara dan pihak berwenang lainnya untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga integritas serta efektivitas pemberantasan narkoba di wilayah Kolaka. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk pejabat, yang terlibat dalam praktik yang merusak perjuangan melawan narkotika di Sulawesi Tenggara.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *