
FAKTA1.COM,TAKALAR – Laporan Ibu Bhayangkari berinisial SW yang telah mandek selama dua tahun akhirnya mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Kompolnas telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan terkait kasus ini pada Senin, 5 Mei 2025.
Laporan polisi SW bernomor LP/B/264/III/2023/SPKT/Polda Sulsel, yang diajukan pada 21 Maret 2023 terkait permohonan perlindungan hukum, telah dilimpahkan ke Polres Takalar pada 30 Maret 2023 dengan nomor: BI/203/III/Res.19/2023/DitReskrimum. Meskipun SW telah mengajukan pengaduan pada 1 Maret 2025, proses hukumnya hingga kini belum menemui titik terang.
Kompolnas RI merespon keluhan SW yang terdaftar dengan nomor 325/21/Res/III/2025/Kompolnas. Dalam surat pemberitahuan bernomor B-/235B/Komponas/4/2025 tertanggal 23 April 2025, Kompolnas menyampaikan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi (nomor: B-324A/Kompolnas/4/2025) kepada Kapolda Sulawesi Selatan. Kompolnas mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
Kerabat SW mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya proses hukum ini. “Saya sudah mengirim surat perlindungan hukum
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 29 April 2025, hanya meminta kesabaran dan memastikan kasus ini akan diproses. “Sabar, pasti terproses, tinggal menunggu waktu. Insyaallah, menunggu jadwal gelar,” tulis AKP Hatta.
- Sidrap Bikin Kaget di Forum Sulsel, Pertumbuhan Ekonomi Melonjak, Gudang Beras Sampai Harus Sewa Tambahan
- Tim Advokat Buka Suara Usai Vonis Bebas Kasus Baznas Enrekang: “Sejak Awal Objek Perkaranya Keliru”
- Tangis Pecah di PN Makassar, Enam Eks Pimpinan Baznas Enrekang Divonis Bebas Kasus Korupsi
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Hingga berita ini diturunkan, hasil klarifikasi Kompolnas RI dari Polda Sulsel belum diketahui. Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi Ibu Bhayangkari tersebut. (*/dzoel sb)
(ARIFIN SUL SEL)








Tinggalkan Balasan