
FAKTA1.COM, JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria ( KONASARA )
Mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Bapak Prabowo Subianto dan Kepala Kepolisian Repubkik Indonesia (Kapolri) Bapak Listyo Sigit Prabowo Untuk Segera Menuntaskan Zero Logic Mining Yang Terjadi Dikabupaten Konawe Kepulauan (konkep) Tepatnya Didesa Roko-Roko Dan Mosolo, Kec. Wawonii Tenggara. Kamis, 6 Maret 2025.
Konsorsium Nasional Aktivis Agraria, akan bertandang di depan Kantor Presiden Republik Indonesia (Istana Negara) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI) Guna melaporkan aktivitas Pertambangan nickel (Ilegal) secara masif di Desa Roko Roko dan Desa Mosolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan yang dilakukan oleh direktur operasional PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), pasalnya lokasi tempat perusahaan melakukan aktivitas pertambangan diduga telah masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Lindung (HPL), Wilayah Agraris Maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).
Berdasarkan Data dan Bukti Dilapangan, ditemukan adanya beberapa alat berat beserta Dumptruck (Excavator) yang sampai hari ini masih aktif beraktivitas di desa roko-roko dan mosolo, PT. GKP masih melalukan aktivitas pertambangan Illegal (Mining) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan kata lain melakukan aktivitas pertambangan tanpa dokumen pelengkap Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH), Padahal jelas-jelas putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta sudah memutuskan/memaklumatkan bahwa aktivitas perusahaan peranakan Harita Gruop tersebut tidak di ijinkan untuk melakukan aktivitas ekploitasi, ekplorasi diwilayah kabupaten konawe kepulauan, tetapi pihak dari perusahaan tidak menghiraukan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta untuk terus melakukan aktivitas Kejahatan Kehutanan, Pengerusakan, Penyerobotan, dan Ekploitasi serta Eksplorasi Didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Atau Hutan Produksi Lindung (HPL), Dan Wilayah Agraris Maritim Atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).
Beberapa waktu lalu PT. GKP kembali melakukan aktivitas pertambangan yang dimana aktivitas tersebut telah merusak dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat setempat dimana seharusnya Masyarakat Di Desa roko-roko dan Mosolo Pada Bulan Agustus Kemarin Harusnya Memanen Hasil Produksi Pangan mereka (Cengkeh) Namun Justru Mengalami Gagal Panen. Ungkapnya.
Ketua Umum Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Irsan Aprianto Ridham, Mengungkapkan, Bahwa Perusahaan anak usaha Harita Group ini bukan hanya melakukan Ekplorasi dan Eksploitasi Terhadap Lingkungan Hidup Tetapi Juga Mengakibatkan Kerugian Bagi Masyarakat Di Desa Roko-Roko dan Desa Mosolo Yakni (Mata Pencaharian) Meski Diketahui PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) Ini Melakukan Aktivitas Pertambangan Tanpa Mengantongi Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ), PT. GEMA KREASI PERDANA juga
Dan Pasal 46 UU No.41 Thn 1999
Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
“Atau dengan ketentuan pidana pada pasal 78 ayat (6) paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak rp. 5. 000.000.000 (lima milyar rupiah)”. Tuturnya.
Lanjut Irsan, Ini sangat jelas dan sangat Mencederai Daripada Substansi Hukum bahwa PT. Gema Kreasi Perdana telah melanggar konstitusi atau menabrak aturan hukum karena menggarap dan melakukan produktivitas dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) secara masif, diluar IPPKH/PPKH yang telah dikeluarkan Oleh KLHK RI, dengan luas bukaan, maka dengan ini kuat dugaan kami bahwasan-Nya adanya Kongkalikong (Kerjasama) terhadap PT. GKP dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) Sehingga Melanggar UU RI 41 Thn 1999 Tentang Kehutanan, UU No 18 Thn 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Maka Dengan Ini Kami Yang Tergabung Dalam Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Mendesak KAPOLRI dan PRESIDEN RI Agar Segera Menindak, Memproses Hukum dan Menangkap Direktur Operasional PT.GKP Bambang Murtiyoso (BM) Karena Telah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan (Perampokan), serta Menabrak Sejumlah Aturan Hukum Yang Berlaku Sesuai UUD Yang Berlaku”. Tutupnya.
Tuntutan :
- Mendesak Bareskrim Mabes Polri Untuk Segera Menangkap Dan Memproses Hukum Direktur Operasional PT.GKP Atas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan (Perampokan) Sumber Daya Alam (SDM) Secara ILEGAL.
- Mendesak KLHK RI Untuk Segera Menghentikan Segala Aktivitas PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) Karena Telah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan Dan Kehutanan Yang Mengakibatkan Kerugian Besar Bagi Negara.
- Mendesak KESDM RI Untuk Segera Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) Diduga Kuat Mengakibatkan Kerusakan Dan Kerugian Bagi Negara Dan Masyarakat Dikabupaten Konawe Kepulauan.(*)








Tinggalkan Balasan