banner 728x90

Tiga Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Tolitoli, Sulawesi Tengah.Fakta1.Com— Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli.

Operasi tersebut juga mengamankan tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28), yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng.

β€œIni jaringan lama yang telah kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan lebih dari 150 ribu jiwa dari bahaya laten narkoba,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., dalam keterangan resminya pada Senin (28/7/2025).

Kepolisian menduga kuat keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini, dan saat ini upaya pelacakan terhadap pelaku lainnya masih terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya. Kombes Pol. Pribadi Sembiring juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *