Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6855 Lihat semua

JAKARTA,FAKTA1.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam Laporan Tahunan KPK 2025 yang dirilis Jumat (17/4/2026), lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa regulasi yang memayungi program ini belum memenuhi standar tata kelola yang memadai.

KPK menilai ada ketimpangan yang signifikan antara besarnya anggaran yang digelontorkan dengan kesiapan infrastruktur regulasi di lapangan.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” tulis KPK dalam laporan resminya.

Risiko Korupsi dan Rantai Birokrasi

Penyelidikan KPK mengidentifikasi adanya risiko kebocoran anggaran di berbagai sektor, mulai dari perencanaan hingga pengawasan lintas sektoral. Lemahnya regulasi ini dianggap membuka pintu bagi praktik konflik kepentingan, inefisiensi, hingga indikasi tindak pidana korupsi.

Selain itu, mekanisme bantuan pemerintah dalam program MBG disoroti karena memicu rantai birokrasi yang panjang. Hal ini berpotensi memunculkan praktik pemburuan rente (rent-seeking) serta pemotongan porsi anggaran yang seharusnya diterima masyarakat akibat tingginya biaya operasional dan sewa.

Dominasi Pusat dan Pengabaian Peran Daerah
KPK juga menyoroti pendekatan sentralistik yang menempatkan Badan Gizi Nasional sebagai aktor tunggal. Dominasi ini dinilai

meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan fungsi check and balances.

Kewenangan yang terpusat tanpa SOP yang jelas memicu tingginya potensi konflik kepentingan dalam:

Penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan lokasi dapur umum.

Verifikasi dan validasi yayasan mitra.

Ancaman Keamanan Pangan
Dampak dari lemahnya standar teknis ini mulai terlihat di lapangan.

KPK mencatat sejumlah dapur tidak memenuhi standar satuan pelayanan, yang berujung pada kasus keracunan makanan di beberapa daerah. Kondisi ini diperparah dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan.

Nihil Indikator Keberhasilan
Terakhir, KPK mengkritik ketiadaan indikator keberhasilan yang terukur, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Hingga saat ini, program MBG dianggap belum memiliki sistem pengukuran yang jelas terhadap peningkatan status gizi maupun capaian akademik para penerima manfaat.

KPK mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola program MBG guna memastikan anggaran negara yang besar tersebut benar-benar sampai ke tangan rakyat tanpa potongan dan penyimpangan.(*)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.