Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6540 Lihat semua

Breaking News Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan rumah sakit tipe C di wilayahnya.

Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Selain Abdul Azis, KPK juga menjerat empat tersangka lain, yaitu:

  1. Andi Lukman Hakim – PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur.
  2. Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
  3. Deddy Karnady – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra.
  4. Arif Rahman – Pihak swasta, Konsorsium PT Pilar Cerdas Putra.

Kelima tersangka dihadirkan ke hadapan media dengan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK, tangan terborgol, sebagai simbol dimulainya proses hukum.

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur ini merupakan salah satu program strategis daerah yang menggunakan anggaran pemerintah, dengan tujuan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, dalam prosesnya, KPK menduga terjadi praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah, pihak kementerian, dan swasta.

Deddy

Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai pihak penerima. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut KPK, pemberian uang tersebut diduga dimaksudkan untuk memuluskan pencairan anggaran, memperlancar proses tender, serta memenangkan pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek.

KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Agustus 2025. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Asep menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK memberantas praktik rasuah di sektor layanan publik, khususnya bidang kesehatan.

“Korupsi di sektor kesehatan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang layak,” tegasnya.

KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk melapor melalui saluran resmi. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(tim)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.