Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6950 Lihat semua

​MEDAN, FAKTA1.COM – Menanggapi maraknya pemberitaan negatif yang menyudutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, tim kuasa hukum secara resmi memberikan klarifikasi.

Tuduhan tersebut dinilai sebagai spekulasi kosong tanpa bukti konkret yang sengaja digulirkan untuk merusak reputasi pribadi GS.

​Bantahan Tegas dan Fakta Hukum

​Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah mana pun.

​”Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung oleh fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan reputasi GS,” tegas Henry saat memberikan keterangan di Medan, Jumat (24/04).

​Henry mensinyalir adanya motif di balik serangan media ini. Ia menyoroti bahwa pemberitaan negatif tersebut mencuat bersamaan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terkait dugaan penganiayaan oleh oknum aktivis dan advokat. Laporan tersebut saat ini tengah diproses (lidik) oleh Polsek Medan Area.

​Soroti Etika Media dan “Character Assassination”
​Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya praktik pemberitaan yang mengabaikan prinsip verifikasi dan konfirmasi. Di era digital, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat berdampak permanen pada kehidupan seseorang.

​Pelanggaran Kode Etik: Sebagian pemberitaan diduga kuat

dibuat demi kepentingan golongan tertentu, bukan demi kebenaran publik.

​Pengalihan Isu: Henry memperingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dikaburkan oleh narasi negatif yang bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik.
​Keadilan Sosial:

“Jangan karena seseorang melaporkan tindak pidana, lalu dibuatlah berita tidak benar untuk menutupi kesalahan pihak lain. Itu melanggar prinsip keadilan,” tambah Henry.

​Harapan Kepada Kapolrestabes Medan

​Menyikapi kegaduhan informasi ini, pihak keluarga dan kuasa hukum GS secara resmi meminta atensi dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.

​Mereka berharap pihak kepolisian dapat:
​Menertibkan Arus Informasi: Memastikan informasi yang beredar di masyarakat berbasis pada data akurat, bukan opini liar.

​Menjaga Objektivitas: Memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di mata hukum (equality before the law).

​Tindak Tegas Fitnah: Mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan media sebagai alat intimidasi atau penghakiman massa sebelum adanya putusan pengadilan.

​”Kami meminta kepolisian tetap objektif. Jangan biarkan media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” pungkas Henry.

​Kontak Media:
Tim Hukum Henry Pakpahan, S.H. & Rekan
Medan, Sumatera Utara

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.