
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Rafiq terjaring dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/3/2026). Selain Fadia, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya.
Wakil Ketua KPK dalam keterangannya membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Tengah. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum merinci konstruksi perkara maupun identitas lengkap pihak-pihak yang diamankan.
“Benar, KPK telah mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar perwakilan KPK kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti yang turut disita dalam operasi tersebut juga tengah didalami oleh penyidik.

Penangkapan kepala daerah oleh KPK ini kembali menambah panjang daftar pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena tersebut mempertegas bahwa praktik rasuah di tingkat pemerintah daerah masih menjadi persoalan serius.
Berbagai upaya pencegahan sejatinya telah dilakukan, mulai dari penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, hingga digitalisasi layanan publik. Namun, celah penyalahgunaan kewenangan masih kerap terjadi.
Data KPK menunjukkan, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota termasuk di antara aktor yang paling banyak terjerat perkara korupsi sejak lembaga antirasuah itu berdiri. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, hingga pengaturan pengadaan barang dan jasa.
Pengamat hukum pidana Nizar, menilai tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kerap menjadi salah satu faktor pendorong praktik korupsi. Kepala daerah yang telah terpilih diduga berupaya “mengembalikan modal” melalui penyalahgunaan anggaran maupun proyek pemerintah.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik korupsi, termasuk melalui OTT yang dinilai efektif dalam mengungkap transaksi suap secara langsung.
Meski demikian, penindakan semata dinilai belum cukup tanpa dibarengi komitmen kuat dari partai politik dan pemerintah pusat untuk memperbaiki sistem rekrutmen, pendanaan politik, serta pengawasan pejabat publik.
Kasus terbaru ini kembali menjadi pengingat bahwa integritas kepala daerah merupakan kunci dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Publik berharap, penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong reformasi yang lebih menyeluruh di tingkat daerah.(tim)










Tinggalkan Balasan