Fakta1.com, Kendari, 2 Juli 2025 — Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2024 mendapat sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah penggunaan dana yang tidak disertai bukti pembelanjaan yang sah.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan yang diterima redaksi, total penggunaan dana yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban mencapai Rp 27.232.000. Beberapa cabang olahraga tercatat menggunakan dana hibah tanpa menyertakan dokumen pembelian atau kuitansi resmi.
Contohnya, Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) menggunakan dana sebesar Rp 2,5 juta untuk pembelian suplemen dan pakaian atlet tanpa bukti pembelian. Hal serupa terjadi pada Cabor Wushu dengan penggunaan dana Rp 2 juta, serta FORIK yang menerima bantuan pembinaan sebesar Rp 2,5 juta juga tanpa bukti sah.
Temuan lainnya mencakup:
Pemeriksaan kesehatan atlet Wushu: Rp 1 juta (tanpa bukti)
Konsumsi Cabor Softball: Rp 2.058.000
Makan minum transit oleh pengurus KONI: Rp 1,5 juta
Bantuan kesehatan Hapkido: Rp 5 juta
Bantuan Kejurnas Karate Inkai: Rp 7,5 juta
Kebutuhan pertandingan atletik: Rp 2,1 juta
Selain itu, terdapat belanja lain dari Perpani, Hapkido, dan Cabor karate yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban resmi.
Pemeriksaan dilakukan BPK berdasarkan dokumen tanda bukti kas (TBK) yang dilampirkan dalam LPJ KONI Sultra. Namun, mayoritas TBK dinilai tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sultra, La Ode Daerah Hidaya, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025 yang menyatakan bahwa penggunaan dana hibah KONI tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, ada temuan. Dan saya lihat sebagian besar berasal dari cabang olahraga. Kami telah menyurati KONI, dan surat tersebut telah ditandatangani oleh Wakil Gubernur,” jelas La Ode Daerah, Selasa (1/7/2025).
Dalam surat itu, Pemprov Sultra merekomendasikan agar KONI segera melakukan verifikasi dokumen, meninjau ulang kelayakan penerima hibah, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana. Pemprov juga meminta bukti pertanggungjawaban dana sebesar Rp 27,2 juta agar bisa dipertimbangkan kembali pada pencairan dana hibah selanjutnya.
Ia menegaskan, hingga kini dana hibah KONI Sultra tahun 2025 sebesar Rp 2 miliar belum bisa dicairkan karena LPJ tahun sebelumnya belum tuntas.
“KONI sebagai penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan dana yang telah digunakan. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus Pengprov Perbasasi Sultra, Syaiful Nurdin, menyatakan bahwa dana sebesar Rp 2.058.000 yang menjadi temuan sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Sultra pada 20 Mei 2025.
“Kalau mau bicara soal pengeluaran kami selama Pra PON hingga meraih medali emas di PON, sebenarnya sangat banyak biaya pribadi yang keluar. Tapi untuk dana yang jadi temuan, sudah kami kembalikan ke RKUD,” ujar Syaiful.(*)