Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6664 Lihat semua

FAKTA1.COM, MAKASSAR— Personil Dinas Perhubungan Kota Makassar terlihat di Batas Kota Makassar – Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Aroepala/Hertasning Baru

Menurut salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar A.Yudhistira.M yang di konfirmasi di Batas Kota Makassar-Gowa di Jl.Hertasning, truk bertonase 8 ton dilarang masuk atau beroperasi ke wilayah Makassar di luar dari Pukul 21:00 Wita hingga 05:00 Wita.
oleh karena itu Dinas Perhubungan Kota Makassar setiap harinya melakukan pengawasan rutin khususnya di wilayah perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa dan Maros
guna melarang truk bertonase 8 ton untuk tidak masuk beroperasi di wilayah Kota Makassar mulai dari Pukul 05:00 hingga pukul 21:00 Wita.

mengacu Perwali 94 tahun 2013 tentang Peraturan

Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar

Hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan di Kota Makassar.
di karenakan salah satu penyebab kemacetan dan terjadinya kecelakaan di wilayah Makassar adalah banyaknya truk bertonase 8 ton yang beroperasi di Kota Makassar bukan pada waktunya

Oleh karena itu pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar bisa meningkatkan kepatuhan atas aturan yang berlaku di Kota Makassar, sehingga juga dapat berkonstribusi dalam meminimalisasi kemacetan serta menekan angka kecelakaan
tutur Yudhistira

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.