Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7851 Lihat semua

JAKARTA, FAKTA1.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Tenggat waktu tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Komitmen institusi legislatif ini langsung menuai desakan keras dari publik. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, melayangkan ultimatum terbuka kepada pimpinan DPR saat melakukan audiensi di gedung parlemen.

Botok menuntut agar target pengesahan tersebut bukan sekadar janji kosong tanpa konsekuensi. Ia secara tegas meminta jajaran pimpinan DPR untuk mundur dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset kembali gagal disahkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Kalau Desember tidak disahkan, pimpinan DPR harus mundur,” tandas Botok dalam forum audiensi.

Desakan ini mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap komitmen

DPR dalam menuntaskan regulasi pemberantasan korupsi. Masyarakat menuntut kepastian dan pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar target waktu yang kerap berujung pada penundaan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPB diterima langsung oleh sejumlah pimpinan DPR, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade. Kehadiran aliansi ini juga membawa sejumlah tuntutan fundamental lainnya, termasuk desakan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Kini, tenggat waktu 15 Desember 2026 menjadi pertaruhan kredibilitas bagi pimpinan DPR RI. Publik dan elemen masyarakat sipil akan terus mengawal secara ketat apakah komitmen percepatan pembahasan ini benar-benar berujung pada pengesahan undang-undang, atau kembali menjadi deretan janji yang tertunda. (* )