Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Modus Jual Beli Mobil, 3 Passobis di Sidrap Ditangkap

badge-check


					Modus Jual Beli Mobil, 3 Passobis di Sidrap Ditangkap Perbesar

Silakan Bagikan:

SIDRAP, FAKTA1.COM — Tim Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Gowa berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online atau Passobis di Kabupaten Sidrap.

Mereka adalah berinisial BH (45), SH (41), dan YL (43). Ketiganya ditangkap di Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu, Sidrap, Senin, 22 Juli 2024.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibaddu kepada wartawan membenarkan perihal tersebut, Kamis, 25 Juli 2024 seperti yang dikutip dari detik.com.

“Ketiganya ditangkap polisi usai menipu warga Kabupaten Gowa bernama Junaedi dengan kerugian total Rp 102 juta. Pelaku menipu korban dengan modus menjual mobil di media sosial,” ucapnya.

Sebelumnya, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Gowa pada Kamis, 18 Juli 2024.

Disebutkan bahwa kasus ini bermula saat korban melihat postingan jual beli mobil di media sosial yang diposting pelaku.

Kemudian korban tertarik lalu menghubungi pelaku hingga terjadi kesepakatan dengan berkomunikasi melalui WhatsApp dan menyepakati harga.

“Setelah sepakat, korban diberi lokasi untuk mengecek mobil yang dikatakan berada di rumah saudara terduga pelaku,” ujarnya.

Korban kemudian menuju lokasi yang disebutkan pelaku untuk mengecek kendaraan yang akan dibeli.

Saat itu, korban belum menaruh curiga sebab bertemu dengan pemilik mobil yang diakui pelaku sebagai saudaranya.

“Dilokasi, korban bertemu dengan pemilik mobil yang diakui terduga pelaku sebagai saudaranya, dan langsung memeriksa kendaraan tersebut,” tutur Udin.

Setelah mengecek kondisi mobil, korban kemudian melakukan transaksi dengan mengirim uang ke rekening pelaku. Korban mengirim uang total Rp 102 juta.

“Setelah mengecek, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban, dan korban mentransfer uang sebesar Rp 102 juta dalam tiga kali transaksi,” sebut Udin.

Belakangan pemilik mobil menahan mobilnya dengan alasan uang dari korban belum diterima. Korban pun baru menyadari bahwa pelaku dan pemilik mobil tidak bersaudara. (Fers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Gresik Gelar Bakti Sosial Rayakan HUT ke-69 mulai donor darah hingga bagikan air bersih

12 September 2024 - 13:39 WIB

Buka Tabungan Bank Syariah Annisa Mukti Banyak Manfaatnya

12 September 2024 - 13:09 WIB

Lantik dan Ambil Supah 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

12 September 2024 - 12:57 WIB

Trending di Headline