banner 728x90

Modus Tawarkan Dana Gaib Melalui Medsos,Passobis Asal Sidrap Sukses Gasak Dana Korban 150 Juta

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

BARRU, FAKTA1.COM – Pengungkapan kasus penipuan dengan modus menawarkan dana gaib melalui media sosial yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah yang di hadiri Wakapolres barru Kompol La Makkanenneng, S.E, Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E dan Kasat Reskrim Iptu Akbar Sirajuddin, S.H pada Rabu 24 April 2025 sore yang bertempat di mako Polres barru.

Identitas Pelaku: Nama (Edi alias Bojes alias KYAI H. Hendra bin Wella), Tempat/Tanggal Lahir (Taccimpo, Kab. Sidrap, 03 Agustus 1984), Umur (40 Tahun), Suku (Bugis), Agama (Islam), Pekerjaan (Petani), Pendidikan Terakhir (SD), Alamat (Jln. Melati, Desa Taccimpo, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap).

Identitas Korban: Nama (Hanikah alias Hanikah binti H. Sanusi), Umur (55 Tahun), Pekerjaan (bu Rumah Tangga), Agama (Islam), Suku (Bugis), Alamat (Putiangin, Desa Lasitae, Kec. Tanete Rilau, Kab. Barru).

Di hadapan awak media Wakapolres Barru mengungkapkan Kronologis Kejadiannya : Awalnya Hendra membuat dan mengedit video testimoni yang berisi klaim bahwa dirinya telah membantu seseorang mendapatkan “dana gaib” sejumlah Rp. 500.000.000,

Kemudian video tersebut diunggah ke akun Facebook dengan nama KYAI H. Hendra pusat konsultasi masalah, disertai nomor WhatsApp 083890719975,”elas Makkanenneg.

Selanjutnya HANIKAH melihat video tersebut dan tertarik, lalu menghubungi Sdr. HENDRA melalui WhatsApp. Awalnya, telepon tidak berlangsung lama karena Sdr. HANIKAH langsung menutupnya. Kemudian, Sdr. HENDRA menelpon kembali dan memulai percakapan,”ungkapnya.

Dalam percakapan, Hendra (pelaku) menawarkan bantuan “dana gaib” dengan imbalan awal untuk pembelian alat-alat ritual sebesar Rp1.000.000. Ia menyatakan bahwa dalam waktu satu hari dana tersebut akan diproses menjadi Rp 500.000.000, -(lima ratus juta rupiah)

Hanika mengirimkan uang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening BRI atas nama atas nama (A/N) HENDRA (No. Rekening: 416201022758506) sesuai dengan instruksi dari Sdr. HENDRA.

Setelah lima jam, Hanika ( korban) mengirimkan nomor rekening atas nama KARMILA untuk menerima dana. Namun, Sdr. HENDRA kembali meminta uang sebesar Rp3.500.000 dengan alasan “ucapan terima kasih” sebelum pencairan dana dilakukan. Uang tersebut pun dikirimkan.

Proses ini terus berlanjut dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh HENDRA, sehingga total uang yang dikirim oleh HANIKAH mencapai sekitar Rp.151.750.000, – ( Seratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

HENDRA sempat meminta tambahan uang sebesar Rp25.000.000, namun tidak dipenuhi oleh Sdr. HANIKAH karena yang bersangkutan sudah tidak memiliki dana. Setelah itu, komunikasi terputus.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan:
24 (dua puluh empat) ikat uang mainan pecahan Rp100.000, – total senilai Rp. 500.000.000,1 unit HP Oppo F5 warna merah IMEI: 866907038489273 / 866907038489265,1 unit HP Vivo Y51 warna biru mengkilat IMEI: 862096056612570 / 862096056612562 Beserta dusbox dan berisi aplikasi BRIMO atas nama AA HENDRA, 4 (empat) buah gelang emas, 2 (Dua) buah cincin emas, Uang senilai Rp. 24.000.000, – ( Dua puluh empat juta rupiah) sedangkan jumlah kerugian yang di alami korban yakni Rp. 151.750.000,”tandasnya.

Lanjut Makkanenneng proses penangkapan Pelaku berhasil diringkus pada Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap,penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru dan Unit Tipidter Satreskrim Polres barru bersama Unit Resmob Polda Sulsel,”terangnya.

Adapun Pasal yang Disangkakan pelaku : Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Kasus ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Barru.

“Dengan adanya kasus ini, kami menghimbau kepada masyarakat barru pada khususnya untuk berhati-hati dalam menanggapi penawaran yang berkedok apapun atau dengan iming-iming yang menjanjikan”, tutup Wakapolres Barru Kompol La Makkaneneng, SE. (Tim.)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *