FAKTA1.COM, SIDRAP – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Masdiana, menegaskan pentingnya perlindungan identitas tersangka anak di bawah umur dalam pemberitaan media.
Hal ini disampaikannya saat rilis kasus pembunuhan Wawan (40) dengan tersangka AP (17).
“Nama, alamat, atau informasi lain yang bisa mengungkap identitasnya tidak boleh ditulis. Itu wajib dilindungi,” ujar Masdiana saat , Jumat (28/3/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sidrap, Edi Basri, memastikan bahwa wartawan profesional sudah memahami etika jurnalistik dan kode etik dalam melindungi identitas anak di bawah umur.
“Kami tahu aturan dan kode etik. Ini bukan hal baru bagi kami,” tegasnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, pada Minggu (16/3/2025).
Tersangka, AP, nekat menghabisi nyawa bosnya sendiri, Wawan, karena gaji Rp1,5 juta yang tak kunjung dibayarkan.
Saat kembali menagih gaji, cekcok pun terjadi. Dalam kondisi emosi, AP yang telah membawa parang langsung menebas korban yang tengah bermain handphone.
Tebasan kedua membuat Wawan tersungkur dan tewas di tempat akibat luka fatal di bagian leher.
Usai kejadian, AP melarikan diri ke Kabupaten Enrekang sambil membawa handphone korban.
Namun, polisi berhasil meringkusnya dan menghadiahinya timah panas karena mencoba kabur.
Kini, AP harus menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan nekatnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan jaket yang digunakan saat kejadian. (Fs)