
FAKTA1.COM, Kalimantan Berau— Viral Bupati Berau Sri Juarsih Mas yang memutasi pegawai diujung masa jabatannya dan sekaligus Calon Bupati Petahana Berau tidak semestinya terjadi.
Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI ini dalam rilisnya yang dikirimkan kepada para pemimpin Redaksi Media cetak dan online yang ada di Berau Kaltim dan Ibukota Jakarta dalam dan luar negeri Rabu /20/11/2024 memberikan komentarnya sekitar kasus ditenggarai melanggar aturan peraturan perundang undangan yang berlaku dinegeri ini.
Memang apa yang terjadi di Kab Berau ini ini diduga secara pasti telah melanggar Permendagri No 73 Tahun 2016.Tapi ada satu pasal yang menyebutkan Permendagri ini pengecualian bila ada surat ijin tertulis yang dikeluarkan Mendagri
Kasus kasus seperti ini banyak terjadi menjelang suasana panas pilkada Gubernur Bupati Walikota hanya Pemilihan Menteri yang adem ayem hak muklak presiden kalau tidak pasti lebih ramei wah tentunya ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal menutup rilisnya. (*)
- Hidden Gem di Parepare, Villa Bukit Kembar Suguhkan Panorama Sawah, Pegunungan, hingga Kolam Pemancingan
- Lima Pelajar Sulsel Tembus Kampus Elite Dunia, Dari UNSW hingga University of Toronto
- Atlet Dairi Sumbang 6 Medali Emas Untuk Sumut pada Kejurnas Atletik di Jakarta
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan