
FAKTA1.COM, SIDOARJO – Panik ditagih karena tidak membawa uang, usai berhubungan badan dengan S.S., wanita 32 tahun, asal Subang, Jawa Barat di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada 14 November 2025 malam, F, pria 27 tahun asal Kota Malang tega menghabisi nyawa korban yang di Open BO lewat MiChat.
“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO dalam aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo, kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, bahwa di saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang, hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan, tersangka membekap menggunakan bantal dengan tangan kiri, dan perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri lalu tidak bergerak lagi.
Setelah mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban akan
menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis.
“Namun dikarenakan saat itu
yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban
tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi,” imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
- Putusan MK Ubah Arah Anggaran MBG, Program Makan Gratis Tetap Jalan Tapi Ada Batas Waktu
- Kabar Gembira untuk Musisi! Mulai Besok Daftar Hak Cipta Lagu Gratis, Tak Perlu Bayar Sepeser Pun
- Sidrap Punya “Tambang” Baru! 1.000 Ton Sampah dan 700 Ton Kotoran Ayam Bakal Disulap Jadi Listrik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam Pasa 338 KUHP.
(Redho)
- Putusan MK Ubah Arah Anggaran MBG, Program Makan Gratis Tetap Jalan Tapi Ada Batas Waktu
- Kabar Gembira untuk Musisi! Mulai Besok Daftar Hak Cipta Lagu Gratis, Tak Perlu Bayar Sepeser Pun
- Sidrap Punya “Tambang” Baru! 1.000 Ton Sampah dan 700 Ton Kotoran Ayam Bakal Disulap Jadi Listrik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan