Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS, Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Headline

PD. Baratala Digugat: Perusahaan Daerah Diduga Rugikan PT. Bimo Taksoko Rp 14,8 Miliiar

badge-check


					PD. Baratala Digugat: Perusahaan Daerah Diduga Rugikan PT. Bimo Taksoko Rp 14,8 Miliiar Perbesar

Silakan Bagikan:

BANJARMASIN, FAKTA1.COM – Kasus sengketa pertambangan besi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali mencuat setelah PT. Bimo Taksoko Gono (BTG) melayangkan gugatan kepada PD. Baratala Tuntung Pandang (Tergugat I), PT. Nusantara Dwikarya Mandiri (Tergugat II), dan individu Muhamed Nasmudin Perdosi (Tergugat III). Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Pelaihari oleh advokat Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., mewakili pemilik PT. BTG, Bambang Tri Gunadi.

Penggugat menuduh para tergugat melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan miliknya tanpa persetujuan dan tanpa perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah. Dalam gugatan yang diajukan, BTG mengklaim kerugian sebesar Rp 14,8 miliar, termasuk biaya pengurusan izin tambang dan kerugian dari penjualan bijih besi yang tidak sesuai kesepakatan. BTG juga menuntut denda tambahan Rp 10 juta per hari jika para tergugat tidak segera memenuhi putusan pengadilan.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama tahun 2005 antara BTG dan PD. Baratala Tuntung Pandang, yang kemudian memanas akibat dugaan pelanggaran kontrak dan pengelolaan lahan tambang. BTG merasa dirugikan karena tergugat diduga menjual bijih besi tanpa memberi kompensasi yang layak, serta menggunakan alat tambang milik BTG tanpa izin.

Kasus ini diharapkan menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan tambang, serta memberi keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran hukum yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IMALAK SULTRA minta Kapolsek Bondoala Tangkap Kepala Security VDNI Konawe

12 November 2024 - 12:06 WIB

Hadapi Kelangkaan BBM, Polres Sidrap Perketat Pengawasan di SPBU

12 November 2024 - 11:34 WIB

Plt. Sekjen Kemendagri Minta Pemda Fokus pada HET dan Potensi Harga yang Bergejolak

12 November 2024 - 10:51 WIB

Kapolres Bone Apresiasi Kelancaran Debat Publik Kedua Pilkada Bone 2024

12 November 2024 - 08:52 WIB

Dies Natalis ke-60 Stikosa AWS Lebih Semarak

12 November 2024 - 08:09 WIB

Trending di Headline