Kabupaten Bekasi,fakta1.com – Sejumlah pedagang Pasar Cikarang mendatangi Mapolsek Polsek Cikarang Utara, Sabtu (21/2/2026) malam. Kedatangan mereka didampingi massa dari Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila untuk melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Aduan Resmi ke Kepolisian
Para pedagang tiba sekitar pukul 20.00 WIB dengan tujuan mencari perlindungan hukum. Perwakilan KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi bertindak sebagai juru bicara dalam proses pelaporan.

“Kami mendampingi para pedagang untuk membuat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. Pedagang merasa keberatan terhadap pungutan liar yang disertai intimidasi di lapangan,” ujar perwakilan KOTI di depan Mapolsek Cikarang Utara.

Modus Pungli Disertai Intimidasi
Berdasarkan keterangan para pelapor, praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung beberapa hari terakhir. Oknum yang tidak dikenal meminta sejumlah uang dengan dalih biaya keamanan atau retribusi.

Nominal yang diminta disebut jauh di atas ketentuan resmi dan dinilai sangat memberatkan pedagang kecil. Bahkan, para pedagang mengaku mendapat tekanan fisik maupun verbal apabila menolak memberikan uang.

“Oknum memeras pedagang dengan meminta uang dalam jumlah besar. Jika tidak diberi, ada intimidasi,” ungkapnya.

Aksi Protes di Sekitar SGC
Sebelum membuat laporan, massa KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi menggelar aksi protes di kawasan pasar tumpah perempatan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC), Sabtu malam.

Dalam aksi tersebut, Ketua MPC Asisten VI Kabupaten Bekasi, Angga, menegaskan bahwa tarif retribusi resmi yang berlaku hanya sebesar Rp5.000.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi hanya menerbitkan aturan retribusi sebesar lima ribu rupiah. Jika ada tarikan lebih dari nominal tersebut, maka itu adalah pungli dan pelakunya harus ditangkap,” tegas Angga di tengah kerumunan massa.

Bentangkan Spanduk Tuntutan
Sebagai bentuk pernyataan sikap, massa membentangkan spanduk merah bertuliskan: “RETRIBUSI HANYA 5.000, DI LUAR ITU ADALAH PUNGLI!!!”

Empat poin tuntutan disampaikan dalam aksi tersebut, yakni:

Menolak segala bentuk pungutan liar di wilayah Cikarang.

Menolak intimidasi terhadap pedagang pasar.

Menolak penyimpangan terhadap aturan daerah.

Mendesak Polri mengusut tuntas praktik pungli hingga ke akarnya.

Polisi Lakukan Pemeriksaan Awal
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar SGC terpantau kondusif. Pihak Polsek Cikarang Utara dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan pelapor.

Para pedagang berharap aparat kepolisian segera mengusut dan menangkap oknum pelaku agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan normal tanpa rasa takut dan tekanan.(*)