Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Pelaku Pengeroyokan Di Desa Alusi Tamrian Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

badge-check


					Pelaku Pengeroyokan Di Desa Alusi Tamrian Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KEP.TANIBAR— Minggu 19 mei 2024 telah terjadi pengeroyokan terhadap JT didalam teras rumah milik HYY kasus tersebut kini telah di tangani oleh satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar 23/05/2024.

Ketika di konfirmasi terkait kejadian pengeroyokan yang terjadi di desa Alusi Tamrian, Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar kepada media menjelaskan bahwa awal mulanya sekiranya pukul 15.00 wit korban berinisial JT mendatangi lokasi bilyar milik saudara HYY dengan maksud hanya melihat orang yang sambil bermain bilyar, korban sempat mengambil tembakau dari meja bilyar yang kosong ketika sambil menggulung tembakau yang di ambil tiba tiba dari arah belakang pelaku berinisial TK memukul korban menggunakan tangan kanan mengenai pelipis kanan, korban pun sempat berbalik dan menanyakan pelaku alasan apa pelaku berinisial TK memukulinya tetapi pelaku sudah dipengaruhi oleh alkohol.

Selanjut datang pelaku YY dari arah kiri langsung memukuli korban tepat di pelipis kiri korban JT dengan menggunakan tangan kanan, kemudian para pelaku langsung melakukan pengeroyokan kepada korban namun tidak menggunakan alat, dalam pengeroyokan yang di lakukan oleh TK dan YY ada beberapa pukulan yang mengarah ke wajah dan bagian rusuk kiri korban namun kejadian tersebut sempat dilerai oleh masyarakat tetapi korban JT sempat melihat pelaku TK melakukan pemukulan ke wajahnya pada bagian pelipis kanan yang mengakibatkan luka sobekan sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan korban merasa pusing. Pelaku YY juga menendang rusuk korban ketika korban Sudah tersungkur, para pelaku lalu menginjak injak korban, ujar Unit1 (satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar.

Akibat tindakan para pelaku maka pelaku dikenakan pasal Primair pasal 170 ayat 1 (satu) KUHPidana subsidair pasal 351 ayat 1(satu) KUHPidana. Jo pasal 55 ayat 1 (satu) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline