Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Pemkab dan Kejaksaan Teken MoU Mengenai Pengelolaan Dana Desa

badge-check


					Pemkab dan Kejaksaan Teken MoU Mengenai Pengelolaan Dana Desa Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, ENREKANG— Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pemanfaatan dana desa serta aset desa. Acara penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di pendopo rujab bupati Enrekang dan dihadiri oleh PJ Bupati Enrekang Dr. H. Baba, Kejari Enrekang Fadeli. SH, Inspektur, Sekda, para Camat dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Enrekang. Selasa 11/6/24.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Enrekang menyatakan harapannya bahwa melalui program ini, pengelolaan dana desa akan semakin baik dan tidak ada keraguan lagi dalam mengelola anggaran dana desa. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, diharapkan kepala desa dan aparat desa bisa terhindar dari penyelewengan dan penyimpangan dalam mengelola dana desa.

Sementara itu, Kejari Enrekang juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari program Presiden melalui Jaksa Agung RI. “Sebagai perpanjangan tangan Jaksa Agung RI, kami selaku kejaksaan Kabupaten Enrekang ingin membangun Enrekang dan mengimplementasikan bagaimana kejaksaan bisa bersifat humanis dalam menjalankan program jaga desa. Hal ini kami lakukan sehingga kami bisa menjalankan program dari presiden melalui jaksa agung RI,” ucap Kejari Enrekang.

Dalam perjanjian kerja sama ini, pihak Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan pendampingan, pengawalan, dan pengawasan terhadap dana desa dan aset desa yang ada di Kabupaten Enrekang. Selain itu, Kejari Enrekang juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa kepada kepala desa dan aparat desa. Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pengelolaan dana desa dan aset desa di Kabupaten Enrekang dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.

Kejari Enrekang juga menekankan bahwa pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan hukum jika terjadi penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. “Kita akan melakukan tindakan tegas dan tindakan hukum jika ada yang diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” tegas Kejari Enrekang.

Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Kabupaten Enrekang.(TimYdEkg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Tingkatkan Keterampilan,Kodim 1002/HST Bersama Rutan Barabai Gelar Latihan Menembak

12 September 2024 - 22:18 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalsel Lakukan Penguatan Tugas dan Fungsi serta Monitoring di Lapas Banjarmasin

12 September 2024 - 22:10 WIB

JAM-PIDMIL Jadi Narasumber Focus Group Discussion Kejati Kalsel dengan Tema Sinkronisasi Penanganan Perkara Koneksitas

12 September 2024 - 22:05 WIB

Presiden Jokowi Dorong TNI-Polri Terapkan Semangat Transformasi IKN di Daerah

12 September 2024 - 14:12 WIB

Ratusan Mahasiswa di Enrekang Gelar Aksi Unras Tuntut Gaji ASN Dibayarkan

12 September 2024 - 13:59 WIB

Trending di Headline