Pemkab dan Kejaksaan Teken MoU Mengenai Pengelolaan Dana Desa

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, ENREKANG— Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pendampingan, pengawalan, pengawasan dan pemanfaatan dana desa serta aset desa. Acara penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di pendopo rujab bupati Enrekang dan dihadiri oleh PJ Bupati Enrekang Dr. H. Baba, Kejari Enrekang Fadeli. SH, Inspektur, Sekda, para Camat dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Enrekang. Selasa 11/6/24.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Enrekang menyatakan harapannya bahwa melalui program ini, pengelolaan dana desa akan semakin baik dan tidak ada keraguan lagi dalam mengelola anggaran dana desa. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, diharapkan kepala desa dan aparat desa bisa terhindar dari penyelewengan dan penyimpangan dalam mengelola dana desa.

Example 300x600

Sementara itu, Kejari Enrekang juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari program Presiden melalui Jaksa Agung RI. “Sebagai perpanjangan tangan Jaksa Agung RI, kami selaku kejaksaan Kabupaten Enrekang ingin membangun Enrekang dan mengimplementasikan bagaimana kejaksaan bisa bersifat humanis dalam menjalankan program jaga desa. Hal ini kami lakukan sehingga kami bisa menjalankan program dari presiden melalui jaksa agung RI,” ucap Kejari Enrekang.

Dalam perjanjian kerja sama ini, pihak Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan pendampingan, pengawalan, dan pengawasan terhadap dana desa dan aset desa yang ada di Kabupaten Enrekang. Selain itu, Kejari Enrekang juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa kepada kepala desa dan aparat desa. Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pengelolaan dana desa dan aset desa di Kabupaten Enrekang dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.

Kejari Enrekang juga menekankan bahwa pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan hukum jika terjadi penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. “Kita akan melakukan tindakan tegas dan tindakan hukum jika ada yang diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa,” tegas Kejari Enrekang.

Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di Kabupaten Enrekang.(TimYdEkg)

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *