FAKTA1.COM, KONAWE— Perusahaan PT. Bumi Konawe Minerina ( BKM ) diduga melakukan praktik aktivitas ilegal, Perusahan BKM diduga menggunakan atau memanfaatkan segala aset Milik Guntur, yang ada di dalam areal Ijin usaha produksi (IUP) .
Merujuk pada Bukti Kepemilikan Lahan ahli Waris, Guntur, yang diberikan mendiang almarhum Ayahnya, Kuasa Hukum Hasrun, SH dan Team Lawyer angkat suara,
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Hasrun,SH mengatakan saat menjelang Sidang Kesembilan kalinya di Pengadilan Negeri Unaaha, mengatakan, Perusahaan PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diketahui melakukan aktivitas menggunakan Lahan milik Klien kami atas nama Guntur di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Senin, 20 Januari 2025.
PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) adalah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Mandiodo) telah menggunakan Lahan tanpa izin, dan melakukan ganti rugi pada Orang yang bukan pemiliknya, Lahan Seluas ± Setengah Ha. Tanah tersebut sudah di kuasai oleh pihak perusahaan PT. Bumi Konawe Minerina dari tahun 2010 sampai saat ini.
“Lahan Perkebunan milik Klien kami, kata Hasrun, SH, berada di wilayah desa mandiodo Kecamatan Molawe. Kabupaten Konawe Utara. yang kami pantau itu luasnya 5000 Meter persegi, Dan sampai saat ini statusnya sangat jelas, karena perkebunan ini milik Muh Guntur dan dipergunakan oleh perusahaan PT BKM tanpa persetujuan pemilik. Dan Penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. ucap Hasrun, SH dengan Nada Datar namun Tegas.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) 51/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)/1960.
Pelaku yang menggunakan tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata. terangnya.
Jadi sejak perkara ini berjalan kami sudah berupaya untuk mediasi baik dari Klien kami sendiri dan Pak maupun pihak BKM ya, namun pihak perusahaan tidak pernah ada niat untuk menyelesaikan tahap perkara itu
Melalui kami, Tim Kuasa Hukum Pemilik lahan, Hasrun, SH mengatakan, bahwa pihak managemen PT. BKM sepertinya mempermainkan klien kami, sebab beberapa surat dalam bentuk Somasi telah di layangkan, Pihak PT BKM belum ada itikad untuk tidak menggunakan lahan milik Klien kami.
Hasrun, SH mengatakan yang di ucapkan klien nya, Setelah mengetahui lahan milik nya telah digusur dan dimanfaatkan maka klien kami melakukan pengecekkan untuk mengetahui kebenaran informasi yang diterimanya, bahkan persoalan lahan tersebut klien kami berkonfirmasi ke perusahaan, bahwa lahan yang digunakan ini adalah lahan kami, namun lagi lagi pihak perusahaan tersebut tidak ada niat untuk menyelesaikan atau mengindahkan peringatan klien kami.
dan bahkan, Majelis Hakim PN unaaha sendiri juga sudah turun ke lapangan untuk melihat fakta-fakta untuk menguatkan dalil-dalil dalam persidangan yang membuat keyakinan Hakim untuk memutuskan sebuah perkara Apakah hak dan bukan atau benar atau tidak
Sementara tim kuasa hukum lainnya, Suhardin, SH menjelaskan, Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. imbuhnya.
Lanjutnya, Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut
Masih kata, Suhardin,SH Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah.
Lebih lanjut Suhardin,SH mengatakan, Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Jadi penyerobotan tanah tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.(6) Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga. Pungkasnya.
Untuk di ketahui, selama persidangan berlangsung pihak Basir tidak bisa membuktikan atau menghadirkan saksi didalam kwitansi pembelian lahan dari almarhum orang tua penggugat, Basir adalah orang yang telah mengkormersilkan lahan milik guntur, pada perusahaan PT. Bumi Konawe Minerina.