FAKTA1.COM, MAKASSAR— Beredarnya pemberitaan
mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat melakukan penangkapan razia ilegal sat lantas polrestabes yang melibatkan salah satu oknum lantas polrestabes makassar berinisial AIPTU ARF SB, perlu diluruskan.setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak sat lantas polrestabes,ditemukan fakta bahwa informasi pemberitaan tersebut tidaklah benar dan diduga adanya kekeliruan
pertemuan tersebut dihadiri oleh kanit patroli AKP slamet sugiarto,IPDA sukarman (panit 1) dan AIPTU ARF(SB) yang bersangkutan.
AIPTU ARF Informasi yang diterima melalui media ini di anulir bahwa tidak benar dan itu hanya mis komunikasi.
” Ini hanya misskomunikasi antara saya sama pelanggar yang ada didalam gambar tersebut, sehingga tayangnya berita di media online ” Katanya.
AIPTU ARF menambahkan bahwa dirinya memang yang menyuruh masuk kedalam pos guna menanyakan kelengkapan surat berkendara,tapi ternyata mereka tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
karna mereka tidak bisa memperlihatkan Surat ijin Mengemudi (sim) maka AIPTU ARF (SB) memperlihatkan surat tilang dan denda kepada mereka, sambil menjelaskan denda yang harus dibayar kalo tidak memiliki surat ijin mengemudi (sim)ucapnya aipda arf
lanjut..mereka mengatakan kami minta maaf pak,kami memang salah kalo bisa jangan ditahan (tilang).
setelah mereka sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf,AIPTU ARF (SB)hanya memberikan teguran agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali.tutupnya
ditempat yang sama AKP slamat sugiarto selaku kanit patroli mengatakan saya selaku kanit patroli meminta maaf atas kejadian yang terjadi dan kesalah pahaman yang beredar dimedia online,saya pribadi dengan tegas sudah menegur dan memberikan arahan agar kedepannya jangan sampai terulang lagi.tutupnya.
(TIM RED)