
KONAWE, FAKTA1.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Lawulo Kecamatan Anggaberi, Kamis 19 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WITA.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Konawe mengamankan seorang tersangka yang bernama MUH. FADIL ADHA alias GILANG Bin SUMARDI ( 23) yang berovisi sebagai petani
Yang tinggal Kel.Lawulo Kec. Anggaberi Kab.konawe.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranha 27 pipet warna kuning yang berisikan narkobatika jenis sabu dan 41 pipet warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu.
Barang bukti lainnya 1 (satu) buah HP merk vivo warna biru navi dengan Sim Card. 081775222241
- 1 (satu ) set alat isap bong
- 1 (satu) pembungkus rokok surya
- 1 (satu) buah gembok
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah pembungkus rokok/aluminium foil
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah alat pres
- 50 (lima puluh) buah pipet warna kuning
- 21 (dua puluh satu) pipet warna hijau
- 2 (dua) lembar kertas warna putih yang di baluti latban merah
- 2 (dua) klip shacet kecil yang berisikan 1 klip 100 shacet dan 1 klip lagi berisikan 24 shacet.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Res Narkoba mengatakan, kronologi penangkapan pelaku Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 22.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres konawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Lawulo Kec. Anggaberi Kab. Konawe. sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat Kemudian pada hari kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan Tangkap Tangan terhadap sdr. MUH. FADIL ADHA alias GILANG Bin SUMARDIN di kel. Lawulo kec. Anggaberi kab. Konawe selanjutnya Anggot Resnarkoba melakukan penggeledahan Pakaian dan badan pelaku ditemukan 1 buah HP merk vivo
Dengan jumlah keseluruhan berat bruto 19,82 gram Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Pelaku diduga berperan sebagai Pengedar Narkotika
Adapun Pasal yang disngkakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara RTL yaitu pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan Saksi Saksi,Gelar Perkara, Membawa BB ke Labfor Makassar dan Melengkapi Berkas Perkara serta Kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU )








Tinggalkan Balasan