Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh Keluarkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN dan PPNPN di Pilkada 2024

badge-check


					Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh Keluarkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN dan PPNPN di Pilkada 2024 Perbesar

Silakan Bagikan:

MAKASSAR, FAKTA1.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 yang menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara, yang menetapkan pedoman terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN pada 2022.

Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa ASN dan PPNPN harus menjunjung tinggi asas netralitas dalam menjalankan tugasnya, terutama di tengah proses politik seperti Pilkada.

Surat edaran ini menguraikan sejumlah poin penting mengenai larangan bagi ASN dan PPNPN untuk terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka.

Larangan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, memasang alat peraga kampanye, memberikan dukungan aktif kepada calon tertentu, serta terlibat dalam kampanye atau deklarasi.

ASN dan PPNPN juga diwajibkan untuk menjauhi segala bentuk dukungan melalui media sosial, termasuk memposting atau menyukai konten terkait calon atau partai politik.

Dalam surat edaran tersebut, juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dan PPNPN akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan. Bagi PPNPN, sanksi tertinggi bisa berupa pemutusan hubungan kerja.

Zudan meminta agar seluruh pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Pj Bupati, hingga Walikota di wilayah Sulawesi Selatan, memastikan sosialisasi terkait netralitas ini dilaksanakan secara menyeluruh.

Seluruh ASN dan PPNPN diimbau untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada pihak manapun selama proses Pilkada berlangsung.

Surat edaran ini merupakan upaya konkret untuk menjaga integritas ASN dan PPNPN, serta memastikan bahwa mereka tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024.

Zudan berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana politik yang sehat dan kondusif di Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

18 September 2024 - 18:15 WIB

Buntut Tahanan Tewas Dianiaya 7 Anggota Polres Polman Kena Patsus , GAM : Kapolres Polman Apa Berani Mundur ?

17 September 2024 - 07:55 WIB

Perjalanan Spiritual CEO PT Fakta Sentra Media, Fery Sirajuddin, Jurnalis Sidrap ke Tanah Suci

17 September 2024 - 04:12 WIB

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Trending di Headline