MAKASSAR, FAKTA1.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 yang menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara, yang menetapkan pedoman terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN pada 2022.
Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa ASN dan PPNPN harus menjunjung tinggi asas netralitas dalam menjalankan tugasnya, terutama di tengah proses politik seperti Pilkada.
Surat edaran ini menguraikan sejumlah poin penting mengenai larangan bagi ASN dan PPNPN untuk terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka.
Larangan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, memasang alat peraga kampanye, memberikan dukungan aktif kepada calon tertentu, serta terlibat dalam kampanye atau deklarasi.
ASN dan PPNPN juga diwajibkan untuk menjauhi segala bentuk dukungan melalui media sosial, termasuk memposting atau menyukai konten terkait calon atau partai politik.
Dalam surat edaran tersebut, juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dan PPNPN akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan. Bagi PPNPN, sanksi tertinggi bisa berupa pemutusan hubungan kerja.
Zudan meminta agar seluruh pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Pj Bupati, hingga Walikota di wilayah Sulawesi Selatan, memastikan sosialisasi terkait netralitas ini dilaksanakan secara menyeluruh.
Seluruh ASN dan PPNPN diimbau untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada pihak manapun selama proses Pilkada berlangsung.
Surat edaran ini merupakan upaya konkret untuk menjaga integritas ASN dan PPNPN, serta memastikan bahwa mereka tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada 2024.
Zudan berharap kebijakan ini mampu menciptakan suasana politik yang sehat dan kondusif di Sulawesi Selatan. (*)
Tinggalkan Balasan