
BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan daring lintas daerah yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sindikat yang dikenal dengan modus operandi “Passobis” ini memanfaatkan media sosial untuk memperdaya korbannya dengan menawarkan kendaraan berharga miring, serta mencatut identitas TNI untuk meyakinkan korban.
Modus Operandi: Iklan Murah hingga Video Call Beratribut TNI
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa sindikat ini melancarkan aksinya melalui unggahan penjualan kendaraan di Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran.
Setelah korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan langsung (Direct Message), lalu berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Guna meyakinkan korban, pelaku nekat menyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan pakaian dinas lengkap saat melakukan panggilan video (video call).
“Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin. Polisi juga menyita dua senjata mainan yang dipamerkan di media sosial untuk memperkuat citra palsu mereka,” ujar Kombes Pol Hendra, Jumat (21/8/2026).
Tak hanya itu, komplotan ini juga membuat video rekayasa yang seolah-olah menunjukkan kendaraan pesanan sedang dipersiapkan dan dikemas untuk dikirim ke pembeli. Padahal, lokasi pembuatan video tersebut hanyalah sebuah perkampungan, lengkap dengan properti seperti lakban khusus dan tali pengikat guna mengecoh korban.
Kerugian Korporasi & Pengungkapan Kasus
Kasus ini terbongkar setelah Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar menerima dua laporan polisi yang saling berkaitan, masing-masing dari korban berinisial FFK pada 22 Juli 2026 dan NM pada 25 Juli 2026.
Setelah terpikat oleh iklan
12 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 11 hingga 12 Agustus 2026 di Kabupaten Sidrap, tim gabungan Polda Jabar mengamankan sekitar 20 orang di lokasi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pencocokan alat bukti, penyidik resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing, sebagian besar sebagai operator akun media sosial yang melayani calon korban.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai penting, di antaranya:
- 20 unit telepon seluler dan perangkat laptop
- Pakaian dinas TNI dan dua buah senjata mainan
- Perangkat router Wi-Fi, CCTV, dan printer
- Dua unit kendaraan roda empat
- Buku catatan paket dan 16 buah lakban
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hingga kini, Polda Jabar masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(*)









Tinggalkan Balasan