Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6943 Lihat semua

SIDOARJO, FAKTA1.COM – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo terkait alokasi anggaran advertorial (ADV) tahun 2026 memicu gelombang protes dari kalangan insan pers.

Isu ini mencuat setelah informasi mengenai pembatasan kuota hanya untuk 65 media viral di berbagai grup WhatsApp dan media sosial pada Kamis (23/4/2026).

​Keputusan tersebut dinilai kontroversial lantaran dari sekitar 220 media yang terdata di Sidoarjo, hanya sebagian kecil yang dinyatakan lolos proses penyaringan. Minimnya keterbukaan mengenai indikator penilaian membuat mekanisme seleksi ini dituding diskriminatif dan tidak transparan.

​Penjelasan Kominfo Sidoarjo
​Menanggapi riuh rendah kabar tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Sidoarjo, Inggit, memberikan klarifikasi.

Ia membenarkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, pihaknya hanya mengakomodasi 65 media melalui proses filter yang diklaim sesuai aturan internal.

​”Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku sejak awal tahun,” ujar Inggit saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

​Inggit merinci tiga kriteria utama yang menjadi dasar pertimbangan kerja sama:

-.​Status Dewan Pers: Media wajib terdaftar di Dewan Pers, meski kantor pusat berada di luar daerah.

  • ​Legalitas Lokal: Bagi media yang belum terverifikasi Dewan Pers, wajib memiliki kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayah Sidoarjo.
  • ​Aktivitas Publikasi: Media diwajibkan aktif mempublikasikan rilis resmi Kominfo dan menyertakan bukti tautan (link) berita dalam pendataan.

​Namun, pernyataan Inggit yang menutup pintu bagi media di luar daftar tersebut justru menambah ketegangan.

“Selain

dari kriteria itu, mohon maaf, jangan berharap untuk menunggu giliran mendapatkan adv, kecuali nanti ada perubahan kebijakan,” tegasnya.

​Kekecewaan Pelaku Media Lokal

​Kebijakan ini langsung mendapat reaksi keras dari para pemilik media lokal. Akbar Ali, salah satu pengusaha media di Sidoarjo, menyatakan kekecewaannya karena medianya tidak masuk dalam daftar meskipun telah memenuhi syarat administrasi.

​”Perusahaan pers kami resmi berbentuk PT, alamat redaksi jelas di Sidoarjo, dan kami konsisten memberitakan kegiatan daerah. Namun, kami tetap tidak masuk. Kriterianya terasa tidak terbuka dan subjektif,” keluh Akbar, Sabtu (25/4/2026).

​Ia juga memperingatkan adanya potensi persoalan hukum akibat kebijakan yang tidak inklusif ini. Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dipublikasikan secara luas, pembatasan ini rentan dianggap sebagai pelanggaran asas keadilan dan transparansi penggunaan anggaran publik.

​Dampak Terhadap Ekosistem Pers

​Kritik juga mengarah pada dampak jangka panjang terhadap ekosistem pers di Sidoarjo. Pembatasan yang tidak jelas indikatornya dikhawatirkan dapat memicu persaingan tidak sehat dan mengarah pada dugaan monopoli informasi.

​Hingga saat ini, pihak Kominfo Sidoarjo dinilai belum membuka ruang dialog yang memadai untuk membedah mekanisme penilaian tersebut. Publik, khususnya pelaku industri media, kini menantikan langkah nyata pemerintah daerah untuk menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran komunikasi publik agar tidak merusak kepercayaan masyarakat dan mitra media.
​(Redho)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.