KONAWE — Upaya peningkatan kualitas penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Salah satunya melalui pelaksanaan Tes Obyektif Pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Konawe serta Polsek jajaran, dan dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Polres Konawe
.
Tes obyektif ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Konawe, Kompol Hasruddin, S.E., M.E. Kehadiran pimpinan Polres Konawe menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalisme personel, khususnya dalam pelaksanaan tugas penyidikan yang berlandaskan aturan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim C Bidkum Polda Sulawesi Tenggara, IPTU Askar, S.H., bersama anggota, para pejabat utama Polres Konawe, Kapolsek jajaran, serta seluruh penyidik dan penyidik pembantu.
Pelaksanaan tes obyektif ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemahaman personel terhadap penerapan KUHP dan KUHAP dalam penanganan perkara pidana. Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga berfungsi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan internal guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para penyidik mampu melaksanakan tugas secara cermat, profesional, dan tepat prosedur, sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak serius dan antusias mengikuti setiap tahapan tes, mencerminkan komitmen kuat jajaran Polres Konawe dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan Tes Obyektif Pemahaman KUHP dan KUHAP tersebut berakhir pada pukul 11.15 Wita dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, serta kondusif.
Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat semakin mengoptimalkan kualitas penyidikan di wilayah hukum Polres Konawe, sejalan dengan penerapan prinsip Presisi Polri.














