Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6894 Lihat semua

FAKTA1.COM, Kendari, 22 April 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (20/4) malam, polisi mengamankan tiga orang pelaku serta sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 17.00 WITA. Sekitar pukul 21.10 WITA, tim mencurigai dua pria yang berada di pinggir Jalan Bunga Kamboja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga shabu seberat bruto 4,47 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna serta beberapa alat isap.

Kedua pria tersebut diketahui bernama Rafiudin (28) dan Panji Angga Syaputra (19). Berdasarkan hasil interogasi di tempat, keduanya mengaku hanya mengambil barang tersebut (“tempelan”) atas perintah dari seorang pria bernama Riski Reza Aprianto (31).

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan Riski di kediaman mertuanya di Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan dalam komunikasi

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.