JAKARTA, FAKTA1.COM – Dinamika di lingkungan Istana Kepresidenan kembali menjadi perhatian publik. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil keputusan penting terkait pergantian kepemimpinan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Presiden secara resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai langkah cepat untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas roda kelembagaan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan strategis tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas ini dilakukan untuk segera mengisi kekosongan jabatan, sekaligus memastikan seluruh fungsi, program kerja, dan tanggung jawab KSP tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa gangguan.

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo di hadapan para wartawan.

Letjen TNI Ariyo Windutomo sendiri bukanlah sosok baru di lingkungan Istana Kepresidenan. Sebelum menerima amanat penugasan baru ini, ia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres)—sebuah posisi krusial yang telah diembannya sejak November 2024. Rekam jejak dan pengalamannya yang panjang dalam mengelola Sekretariat Presiden menjadi modal kuat baginya sebelum kini dipercaya mengemban tanggung jawab sementara memimpin KSP.

Penunjukan ini sekaligus menandai babak baru dalam tata kelola kelembagaan di lingkungan Istana Kepresidenan. Sebagai Plt KSP, Letjen Ariyo kini memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan koordinasi lintas sektor serta pelaksanaan tugas-tugas strategis KSP tetap berlangsung secara optimal hingga ditetapkannya pejabat definitif oleh Presiden.

Pergantian jabatan dalam struktur pemerintahan merupakan hal wajar dan bagian dari dinamika kelembagaan yang menuntut kesinambungan, ketertiban administrasi, serta kepastian pelaksanaan tugas-tugas negara. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah-langkah penataan kelembagaan selanjutnya di lingkungan Istana Kepresidenan, termasuk penetapan pejabat definitif yang akan mengisi posisi Kepala Staf Kepresidenan.(*)