Fakta1.com, Palu— Universitas Tadulako (UNTAD) menegaskan komitmennya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), dalam Forum Rektor yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Senin 28 Juli 2025.
Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., secara langsung menandatangani MoU tersebut sebagai bagian dari inisiatif nasional memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam menghadapi krisis ekologis di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah.
Dalam paparannya berjudul “Kolaborasi Ilmu dan Kebijakan untuk Ketahanan Lingkungan Sulawesi Tengah”, Rektor UNTAD menyoroti kompleksitas tekanan ekologis yang dihadapi wilayah Sulawesi Tengah, mulai dari deforestasi, fragmentasi habitat, aktivitas tambang ekstraktif, hingga degradasi pesisir dan biota laut. “Ilmu tidak boleh netral saat alam terluka. Kampus adalah benteng terakhir akal sehat ekologis,” tegas Prof. Amar dalam forum tersebut.
Universitas Tadulako menawarkan pendekatan berbasis sains dan data sebagai fondasi kebijakan lingkungan, serta mendorong integrasi riset kampus ke dalam pengambilan keputusan daerah melalui penguatan sistem informasi lingkungan hidup, optimalisasi dokumen RPPLH dan KLHS, serta perluasan riset kolaboratif ekologi lintas sektor.
Forum Rektor ini juga menyepakati peta jalan kolaborasi empat tahap antara pemerintah dan perguruan tinggi: mulai dari konsolidasi data, dukungan kebijakan, inovasi, hingga keberlanjutan. UNTAD sendiri telah menginisiasi NALODO Research Center sebagai pusat penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mendukung tata kelola lingkungan berbasis bukti sains.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi Universitas Tadulako sebagai perguruan tinggi berstandar internasional yang berwawasan lingkungan hidup, serta memperkuat posisi kampus sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan alam Indonesia.(*)